BlogPajak

SPT nihil: kapan perlu lapor dan kapan cukup NPWP nonaktif

SPT nihil untuk yang belum bekerja atau berpenghasilan di bawah PTKP: kapan perlu lapor, cara lapor di Coretax, dan kapan lebih pas ajukan status nonaktif.

Diterbitkan 31 Agustus 2026

Lulusan baru mengecek apakah perlu lapor SPT nihil atau mengajukan NPWP nonaktif

Salsa membuat NPWP saat mendaftar beasiswa beberapa tahun lalu. Sekarang ia baru lulus dan masih mencari kerja, lalu teman-temannya ramai membicarakan lapor SPT. “Aku kan belum punya penghasilan, masih perlu lapor juga?” Pertanyaan yang sama sering muncul dari ibu rumah tangga yang dulu punya NPWP sendiri, atau dari pekerja yang sedang jeda karier.

Jawabannya bergantung pada kondisimu, dan di sinilah istilah SPT nihil sering muncul. Di catatan ini kami bahas apa itu SPT nihil, apakah penghasilan di bawah PTKP tetap perlu lapor, cara lapor SPT nihil di Coretax, dan kapan lebih tepat mengajukan status NPWP nonaktif supaya urusannya selesai dengan tenang.

Apa itu SPT nihil?

SPT nihil adalah SPT Tahunan yang hasil akhirnya tidak kurang bayar dan tidak lebih bayar. Pajak yang terutang sama dengan pajak yang sudah dipotong atau dibayar, atau memang tidak ada pajak yang terutang sama sekali.

Status SPTArtinyaContoh
Kurang bayarPajak setahun lebih besar dari yang sudah dibayarFreelancer dengan banyak klien yang tidak memotong pajak
Lebih bayarPajak yang dipotong lebih besar dari pajak setahunPotongan berlebih dari pemberi kerja
NihilPajak setahun sama dengan yang sudah dipotong, atau nolKaryawan satu pemberi kerja, atau penghasilan di bawah PTKP

Jadi, SPT nihil bukan hanya milik orang yang tidak berpenghasilan. Karyawan yang bekerja di satu kantor sepanjang tahun juga biasanya berstatus nihil, karena pajaknya sudah dipotong pas oleh pemberi kerja. Panduan untuk kondisi itu ada di cara lapor SPT Tahunan karyawan. Catatan ini fokus pada yang belum bekerja atau penghasilannya di bawah PTKP.

Tiga status SPT Tahunan: kurang bayar, lebih bayar, dan SPT nihil
Nihil berarti timbangannya pas, bukan selalu berarti tidak punya penghasilan.

Penghasilan di bawah PTKP, perlu lapor SPT?

PTKP atau penghasilan tidak kena pajak adalah batas penghasilan setahun yang tidak dikenai PPh. Angka yang berlaku saat ini:

StatusPTKP setahun
Lajang tanpa tanggungan (TK/0)Rp54.000.000
Tambahan untuk yang menikahRp4.500.000
Tambahan per tanggungan, maksimal 3 orangRp4.500.000

Penjelasan lengkap tiap status ada di catatan PTKP terbaru.

Menurut ketentuan yang berlaku, termasuk aturan pelaksanaan Coretax dalam PER-11/PJ/2025, orang pribadi yang penghasilan netonya setahun tidak lebih dari PTKP dikecualikan dari lapor SPT Tahunan. Artinya, secara aturan kamu tidak dikenai denda karena tidak melapor.

Meski begitu, banyak orang tetap memilih melaporkan SPT nihil. Alasannya praktis: NPWP-mu masih berstatus aktif di sistem, catatan pelaporan yang lengkap memudahkan saat mengajukan KPR, beasiswa, atau visa, dan melapor nihil hanya butuh beberapa menit. Kalau kondisimu diperkirakan berlangsung lama, ada pilihan yang lebih rapi: mengajukan status nonaktif.

SPT nihil untuk yang belum bekerja

Berikut beberapa situasi yang sering terjadi dan pilihan yang biasanya lebih pas:

SituasiPilihan yang lebih pas
Mahasiswa atau lulusan baru, belum bekerja, akan segera mencari kerjaLapor SPT nihil tiap tahun, atau ajukan nonaktif kalau masih lama
Ibu rumah tangga dengan NPWP sendiri, tanpa penghasilanAjukan status nonaktif, atau gabungkan urusan pajak dengan suami
Pekerja yang berhenti dan belum ada penghasilanLapor SPT untuk tahun saat masih bekerja, lalu pertimbangkan nonaktif
Pernah kerja beberapa bulan, total penghasilan setahun di bawah PTKPDikecualikan dari lapor, tetapi melapor dengan bukti potong yang ada membuat catatanmu lengkap
Pekerja dengan satu pemberi kerja sepanjang tahunLapor SPT nihil seperti biasa
Situasi SPT nihil untuk yang belum bekerja: mahasiswa, ibu rumah tangga, dan pekerja yang berhenti
Kondisi yang berbeda, pilihan yang juga bisa berbeda.

Lapor SPT nihil atau ajukan NPWP nonaktif?

Status nonaktif, yang dulu dikenal sebagai NPWP non-efektif, diberikan kepada pemilik NPWP yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif atau objektif, tetapi NPWP-nya belum dihapus. Satu di antara kriterianya adalah orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan belum berpenghasilan, atau penghasilannya di bawah PTKP.

AspekLapor SPT nihilStatus nonaktif
Cocok untukKondisi sementara, satu atau dua tahunKondisi yang diperkirakan berlangsung lama
Yang dilakukanLapor setiap tahun sebelum 31 MaretAjukan sekali lewat Coretax
Lapor SPT tahun berikutnyaTetap dilakukanTidak perlu sejak tahun pajak status ditetapkan
Saat mulai berpenghasilan lagiLanjut lapor seperti biasaAjukan pengaktifan kembali

Pengajuan status nonaktif bisa dilakukan lewat akun Coretax di menu Portal Saya, lalu Perubahan Status, dan pilih penetapan status nonaktif. Isi alasannya dan unggah dokumen pendukung dalam format PDF. Kantor pajak akan meneliti dan memberi keputusan paling lama 5 hari kerja. Langkah lengkapnya kami bahas di catatan NPWP nonaktif.

Perbandingan lapor SPT nihil dan mengajukan NPWP nonaktif di Coretax
SPT nihil untuk kondisi sementara, status nonaktif untuk jeda yang panjang.

Cara lapor SPT nihil di Coretax

Kalau kamu memilih tetap melapor, berikut langkah umumnya di Coretax:

  1. Masuk ke Coretax dengan NIK dan kata sandi. Kalau akun belum aktif atau kode otorisasi belum dibuat, siapkan dulu lewat panduan Coretax untuk orang pribadi.
  2. Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik Buat Konsep SPT.
  3. Pilih PPh Orang Pribadi, periode SPT Tahunan, tahun pajak yang dilaporkan, dan model Normal.
  4. Isi formulir induk. Jawab pertanyaan di bagian awal sesuai kondisimu. Kalau ada bukti potong dari pemberi kerja, sistem bisa menariknya otomatis, tetapi tetap periksa angkanya.
  5. Lengkapi harta dan utang per 31 Desember, misalnya saldo tabungan dan kendaraan.
  6. Pastikan hasilnya nihil, yaitu tidak ada kurang bayar atau lebih bayar.
  7. Centang pernyataan, tanda tangani dengan kode otorisasi DJP, lalu kirim. Simpan bukti penerimaan elektronik yang muncul di akunmu.

Ada dua jalur alternatif yang juga bisa dipakai. Coretax Form, yaitu formulir PDF yang diunduh dari menu SPT, ditujukan untuk SPT orang pribadi berstatus nihil yang tidak memakai norma. Sejak April 2026, DJP juga menyediakan aplikasi M-Pajak di ponsel untuk karyawan dengan satu pemberi kerja yang SPT-nya nihil. Pilih yang paling nyaman untukmu.

Supaya dokumennya lengkap sebelum mulai, pakai checklist dokumen SPT.

Langkah cara lapor SPT nihil di Coretax dari buat konsep sampai bukti penerimaan
Tujuh langkah singkat, dan bukti penerimaannya langsung tersimpan di akunmu.

Kalau sudah terlambat

Batas lapor SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret setelah tahun pajak berakhir. Kalau kamu memang termasuk yang perlu melapor dan terlambat, SPT tetap bisa dikirim, dan dendanya untuk orang pribadi Rp100.000. Langkah tenangnya ada di catatan denda telat lapor SPT Tahunan.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah SPT nihil tetap perlu dilaporkan?

Kalau kamu karyawan atau berpenghasilan di atas PTKP, SPT tetap dilaporkan walaupun hasilnya nihil. Kalau penghasilan neto setahun tidak lebih dari PTKP, kamu dikecualikan dari lapor SPT Tahunan, tetapi banyak orang tetap melapor nihil agar catatan pajaknya lengkap.

Apa beda SPT nihil dan NPWP nonaktif?

SPT nihil adalah laporan tahunan yang hasil akhirnya tidak kurang bayar dan tidak lebih bayar. NPWP nonaktif adalah status yang membuat kamu tidak perlu melapor SPT selama status itu berlaku. Status nonaktif cocok kalau kamu diperkirakan lama tidak berpenghasilan.

Apakah ibu rumah tangga tanpa penghasilan perlu lapor SPT?

Kalau tidak berpenghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, ibu rumah tangga dikecualikan dari lapor SPT Tahunan. Pilihan yang lebih rapi biasanya mengajukan status nonaktif, atau menggabungkan urusan pajak dengan suami bila kondisinya memungkinkan.

Pilih jalan yang paling sesuai

SPT nihil berarti pajak setahun pas dengan yang sudah dipotong, atau memang nol. Kalau penghasilanmu di bawah PTKP, kamu dikecualikan dari lapor SPT, tetapi tetap bisa melapor nihil untuk kelengkapan catatan. Kalau kondisi tanpa penghasilan akan berlangsung lama, mengajukan status nonaktif lewat Coretax biasanya lebih praktis. Aturan pajak bisa berubah, jadi selalu cek ketentuan terbaru.

Kalau kamu ingin dicek bareng mana yang paling pas untuk kondisimu, kami bisa bantu lewat layanan pajak Kancani atau ngobrol dengan kami.

Tanya via WhatsApp