Salsa membuat NPWP saat mendaftar beasiswa beberapa tahun lalu. Sekarang ia baru lulus dan masih mencari kerja, lalu teman-temannya ramai membicarakan lapor SPT. “Aku kan belum punya penghasilan, masih perlu lapor juga?” Pertanyaan yang sama sering muncul dari ibu rumah tangga yang dulu punya NPWP sendiri, atau dari pekerja yang sedang jeda karier.
Jawabannya bergantung pada kondisimu, dan di sinilah istilah SPT nihil sering muncul. Di catatan ini kami bahas apa itu SPT nihil, apakah penghasilan di bawah PTKP tetap perlu lapor, cara lapor SPT nihil di Coretax, dan kapan lebih tepat mengajukan status NPWP nonaktif supaya urusannya selesai dengan tenang.
Apa itu SPT nihil?
SPT nihil adalah SPT Tahunan yang hasil akhirnya tidak kurang bayar dan tidak lebih bayar. Pajak yang terutang sama dengan pajak yang sudah dipotong atau dibayar, atau memang tidak ada pajak yang terutang sama sekali.
| Status SPT | Artinya | Contoh |
|---|---|---|
| Kurang bayar | Pajak setahun lebih besar dari yang sudah dibayar | Freelancer dengan banyak klien yang tidak memotong pajak |
| Lebih bayar | Pajak yang dipotong lebih besar dari pajak setahun | Potongan berlebih dari pemberi kerja |
| Nihil | Pajak setahun sama dengan yang sudah dipotong, atau nol | Karyawan satu pemberi kerja, atau penghasilan di bawah PTKP |
Jadi, SPT nihil bukan hanya milik orang yang tidak berpenghasilan. Karyawan yang bekerja di satu kantor sepanjang tahun juga biasanya berstatus nihil, karena pajaknya sudah dipotong pas oleh pemberi kerja. Panduan untuk kondisi itu ada di cara lapor SPT Tahunan karyawan. Catatan ini fokus pada yang belum bekerja atau penghasilannya di bawah PTKP.
Penghasilan di bawah PTKP, perlu lapor SPT?
PTKP atau penghasilan tidak kena pajak adalah batas penghasilan setahun yang tidak dikenai PPh. Angka yang berlaku saat ini:
| Status | PTKP setahun |
|---|---|
| Lajang tanpa tanggungan (TK/0) | Rp54.000.000 |
| Tambahan untuk yang menikah | Rp4.500.000 |
| Tambahan per tanggungan, maksimal 3 orang | Rp4.500.000 |
Penjelasan lengkap tiap status ada di catatan PTKP terbaru.
Menurut ketentuan yang berlaku, termasuk aturan pelaksanaan Coretax dalam PER-11/PJ/2025, orang pribadi yang penghasilan netonya setahun tidak lebih dari PTKP dikecualikan dari lapor SPT Tahunan. Artinya, secara aturan kamu tidak dikenai denda karena tidak melapor.
Meski begitu, banyak orang tetap memilih melaporkan SPT nihil. Alasannya praktis: NPWP-mu masih berstatus aktif di sistem, catatan pelaporan yang lengkap memudahkan saat mengajukan KPR, beasiswa, atau visa, dan melapor nihil hanya butuh beberapa menit. Kalau kondisimu diperkirakan berlangsung lama, ada pilihan yang lebih rapi: mengajukan status nonaktif.
SPT nihil untuk yang belum bekerja
Berikut beberapa situasi yang sering terjadi dan pilihan yang biasanya lebih pas:
| Situasi | Pilihan yang lebih pas |
|---|---|
| Mahasiswa atau lulusan baru, belum bekerja, akan segera mencari kerja | Lapor SPT nihil tiap tahun, atau ajukan nonaktif kalau masih lama |
| Ibu rumah tangga dengan NPWP sendiri, tanpa penghasilan | Ajukan status nonaktif, atau gabungkan urusan pajak dengan suami |
| Pekerja yang berhenti dan belum ada penghasilan | Lapor SPT untuk tahun saat masih bekerja, lalu pertimbangkan nonaktif |
| Pernah kerja beberapa bulan, total penghasilan setahun di bawah PTKP | Dikecualikan dari lapor, tetapi melapor dengan bukti potong yang ada membuat catatanmu lengkap |
| Pekerja dengan satu pemberi kerja sepanjang tahun | Lapor SPT nihil seperti biasa |
Lapor SPT nihil atau ajukan NPWP nonaktif?
Status nonaktif, yang dulu dikenal sebagai NPWP non-efektif, diberikan kepada pemilik NPWP yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif atau objektif, tetapi NPWP-nya belum dihapus. Satu di antara kriterianya adalah orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan belum berpenghasilan, atau penghasilannya di bawah PTKP.
| Aspek | Lapor SPT nihil | Status nonaktif |
|---|---|---|
| Cocok untuk | Kondisi sementara, satu atau dua tahun | Kondisi yang diperkirakan berlangsung lama |
| Yang dilakukan | Lapor setiap tahun sebelum 31 Maret | Ajukan sekali lewat Coretax |
| Lapor SPT tahun berikutnya | Tetap dilakukan | Tidak perlu sejak tahun pajak status ditetapkan |
| Saat mulai berpenghasilan lagi | Lanjut lapor seperti biasa | Ajukan pengaktifan kembali |
Pengajuan status nonaktif bisa dilakukan lewat akun Coretax di menu Portal Saya, lalu Perubahan Status, dan pilih penetapan status nonaktif. Isi alasannya dan unggah dokumen pendukung dalam format PDF. Kantor pajak akan meneliti dan memberi keputusan paling lama 5 hari kerja. Langkah lengkapnya kami bahas di catatan NPWP nonaktif.
Cara lapor SPT nihil di Coretax
Kalau kamu memilih tetap melapor, berikut langkah umumnya di Coretax:
- Masuk ke Coretax dengan NIK dan kata sandi. Kalau akun belum aktif atau kode otorisasi belum dibuat, siapkan dulu lewat panduan Coretax untuk orang pribadi.
- Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi, periode SPT Tahunan, tahun pajak yang dilaporkan, dan model Normal.
- Isi formulir induk. Jawab pertanyaan di bagian awal sesuai kondisimu. Kalau ada bukti potong dari pemberi kerja, sistem bisa menariknya otomatis, tetapi tetap periksa angkanya.
- Lengkapi harta dan utang per 31 Desember, misalnya saldo tabungan dan kendaraan.
- Pastikan hasilnya nihil, yaitu tidak ada kurang bayar atau lebih bayar.
- Centang pernyataan, tanda tangani dengan kode otorisasi DJP, lalu kirim. Simpan bukti penerimaan elektronik yang muncul di akunmu.
Ada dua jalur alternatif yang juga bisa dipakai. Coretax Form, yaitu formulir PDF yang diunduh dari menu SPT, ditujukan untuk SPT orang pribadi berstatus nihil yang tidak memakai norma. Sejak April 2026, DJP juga menyediakan aplikasi M-Pajak di ponsel untuk karyawan dengan satu pemberi kerja yang SPT-nya nihil. Pilih yang paling nyaman untukmu.
Supaya dokumennya lengkap sebelum mulai, pakai checklist dokumen SPT.
Kalau sudah terlambat
Batas lapor SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret setelah tahun pajak berakhir. Kalau kamu memang termasuk yang perlu melapor dan terlambat, SPT tetap bisa dikirim, dan dendanya untuk orang pribadi Rp100.000. Langkah tenangnya ada di catatan denda telat lapor SPT Tahunan.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah SPT nihil tetap perlu dilaporkan?
Kalau kamu karyawan atau berpenghasilan di atas PTKP, SPT tetap dilaporkan walaupun hasilnya nihil. Kalau penghasilan neto setahun tidak lebih dari PTKP, kamu dikecualikan dari lapor SPT Tahunan, tetapi banyak orang tetap melapor nihil agar catatan pajaknya lengkap.
Apa beda SPT nihil dan NPWP nonaktif?
SPT nihil adalah laporan tahunan yang hasil akhirnya tidak kurang bayar dan tidak lebih bayar. NPWP nonaktif adalah status yang membuat kamu tidak perlu melapor SPT selama status itu berlaku. Status nonaktif cocok kalau kamu diperkirakan lama tidak berpenghasilan.
Apakah ibu rumah tangga tanpa penghasilan perlu lapor SPT?
Kalau tidak berpenghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, ibu rumah tangga dikecualikan dari lapor SPT Tahunan. Pilihan yang lebih rapi biasanya mengajukan status nonaktif, atau menggabungkan urusan pajak dengan suami bila kondisinya memungkinkan.
Pilih jalan yang paling sesuai
SPT nihil berarti pajak setahun pas dengan yang sudah dipotong, atau memang nol. Kalau penghasilanmu di bawah PTKP, kamu dikecualikan dari lapor SPT, tetapi tetap bisa melapor nihil untuk kelengkapan catatan. Kalau kondisi tanpa penghasilan akan berlangsung lama, mengajukan status nonaktif lewat Coretax biasanya lebih praktis. Aturan pajak bisa berubah, jadi selalu cek ketentuan terbaru.
Kalau kamu ingin dicek bareng mana yang paling pas untuk kondisimu, kami bisa bantu lewat layanan pajak Kancani atau ngobrol dengan kami.



