Dulu, bukti potong biasanya datang dari HR dalam bentuk PDF lewat email, atau malah kertas yang diselipkan bersama slip gaji. Sekarang banyak orang menunggu-nunggu kiriman itu, padahal dokumennya mungkin sudah tersedia di akun pajak mereka sendiri. Di sisi lain, ada juga yang sudah membuka akun berkali-kali dan dokumennya tetap belum terlihat.
Di catatan ini kami bahas bukti potong pajak versi Coretax: jenis-jenisnya dan nama barunya, cara mengunduh sendiri, kenapa bukti potong A1 kadang tidak muncul, dan langkah meminta perbaikan kalau datanya tidak sesuai. Kalau kamu sedang menyiapkan SPT Tahunan, catatan ini membantu memastikan bahan utamanya lengkap.
Apa itu bukti potong pajak dan kenapa penting
Bukti potong adalah dokumen dari pihak yang membayar penghasilanmu, misalnya pemberi kerja atau klien, yang menunjukkan berapa pajak yang sudah mereka potong dan setorkan atas namamu. Dokumen ini adalah tanda bahwa sebagian pajakmu sudah dibayar lewat orang lain.
Fungsinya terasa saat lapor SPT Tahunan. Pajak yang tercantum di bukti potong bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak, jadi tidak dibayar dua kali. Tanpa bukti potong yang benar, angka di SPT bisa terlihat kurang bayar padahal pajaknya sudah dipotong sepanjang tahun.
Jenis bukti potong pajak di era Coretax
Sejak PER-11/PJ/2025, nama formulir bukti potong PPh 21 ikut berubah. Formulir yang dulu dikenal sebagai 1721-A1 kini disebut BPA1. Berikut jenis yang paling sering kamu temui sebagai penerima penghasilan:
| Nama | Untuk siapa | Kapan biasanya terbit |
|---|---|---|
| BPA1 | Pegawai tetap dan pensiunan swasta | Setahun sekali, atau saat berhenti bekerja |
| BPA2 | PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya | Setahun sekali |
| BPMP | Pegawai tetap, potongan bulanan | Setiap bulan, sebagai notifikasi |
| BP21 | Selain pegawai tetap: pegawai tidak tetap, tenaga ahli, freelancer | Setiap ada pembayaran yang dipotong |
| BPPU | Pemotongan atau pemungutan lain, misalnya PPh 22, PPh 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) | Setiap ada transaksi yang dipotong |
Untuk karyawan, BPA1 adalah dokumen utama. Untuk freelancer yang dibayar perusahaan, BP21 yang paling sering muncul. Kalau kamu punya usaha atau menyewakan properti, kemungkinan kamu juga menerima BPPU.
Beda BPA1 dan BP21
Dua jenis ini paling sering tertukar karena sama-sama bukti potong PPh 21. Bedanya ada pada status penerima dan periode yang dicakup.
| Aspek | BPA1 | BP21 |
|---|---|---|
| Penerima | Pegawai tetap | Bukan pegawai tetap, termasuk freelancer |
| Periode | Rangkuman setahun atau masa kerja dalam tahun itu | Per pembayaran atau per masa |
| Jumlah per tahun | Biasanya satu per pemberi kerja | Bisa banyak, sesuai jumlah pembayaran |
| Dipakai di SPT untuk | Penghasilan dan PPh 21 setahun dari pekerjaan | Penghasilan dan kredit pajak dari tiap klien |
Kalau kamu karyawan sekaligus freelancer, wajar sekali punya satu BPA1 dari kantor dan beberapa BP21 dari klien. Semuanya dipakai bersama saat lapor SPT. Cara menghitung potongan untuk honor freelance kami bahas di catatan PPh 21 bukan pegawai.
Cara download bukti potong di Coretax
Bukti potong yang diterbitkan lewat Coretax dianggap sudah disampaikan begitu masuk ke akunmu, asalkan akunmu sudah aktif. Jadi, kamu bisa mengambilnya sendiri tanpa menunggu kiriman. Langkah umumnya:
- Masuk ke Coretax memakai NIK dan kata sandi akunmu. Kalau akun belum aktif, ikuti dulu panduan Coretax untuk orang pribadi.
- Buka menu Portal Saya, lalu Dokumen Saya.
- Klik ikon refresh di tabel supaya dokumen terbaru tampil.
- Saring berdasarkan judul atau jenis dokumen, misalnya BPA1, lalu klik ikon unduh.
- Simpan PDF-nya di folder pajak tahun itu, bersama dokumen SPT lainnya.
Selain lewat Dokumen Saya, ada juga menu Bukti Potong Saya di modul e-Bupot yang menampilkan daftar bukti potong per jenis dan per bulan. Tampilan menu bisa diperbarui DJP sewaktu-waktu, jadi kalau letaknya sedikit berbeda, cari menu dengan nama yang mirip.
Bukti potong A1 tidak muncul, apa penyebabnya?
Kalau sudah refresh dan BPA1 tetap belum terlihat, biasanya penyebabnya ada di satu di antara titik berikut. Cek satu per satu dengan tenang.
- Belum diterbitkan. BPA1 umumnya diterbitkan paling lambat sebulan setelah tahun pajak berakhir, atau sebulan setelah kamu berhenti bekerja. Kalau tanggalnya belum lewat, tunggu dulu. Notifikasi penerbitan biasanya tampil lewat ikon lonceng di beranda Coretax.
- NIK yang diinput pemberi kerja tidak sesuai. Satu angka keliru saja membuat dokumen masuk ke tempat yang tidak tepat.
- NIK belum tervalidasi di Coretax. BPA1 hanya bisa terbit kalau NIK pegawai sudah valid. Kalau NIK-mu belum terdaftar atau belum dipadankan, lakukan registrasi atau aktivasi dulu. Cara mengeceknya ada di catatan cek NIK sudah jadi NPWP.
- Bukti potong bulanan sebelumnya bermasalah. Kalau potongan bulanan dibuat saat NIK belum terintegrasi, pemberi kerja perlu memperbaikinya dulu agar BPA1 terisi lengkap.
Cara meminta perbaikan kalau datanya keliru
Bukti potong hanya bisa diubah oleh pihak yang menerbitkannya. Kamu tidak bisa mengeditnya sendiri, tetapi kamu bisa membantu prosesnya berjalan sat-set.
- Cocokkan dulu dengan catatanmu: total penghasilan bruto, PPh yang dipotong, status PTKP, dan identitas.
- Tulis temuan secara spesifik, misalnya “status PTKP tercatat TK/0, kondisi sebenarnya K/1”.
- Kirim ke HR atau bagian pajak pemberi kerja, atau ke admin keuangan klien, lengkap dengan bukti pendukung.
- Minta mereka menerbitkan pembetulan bukti potong lewat Coretax, lalu cek lagi akunmu setelah beberapa hari.
- Kalau masih buntu, kamu bisa bertanya ke Kring Pajak untuk memastikan kendalanya ada di sisi mana.
Untuk freelancer yang dibayar klien perorangan atau klien luar negeri, bukti potong memang sering tidak ada karena tidak ada pajak yang dipotong. Itu bukan masalah, cukup catat penghasilannya sendiri dan laporkan di SPT.
Menyiapkan bukti potong untuk SPT Tahunan
Begitu semua bukti potong terkumpul, simpan dalam satu folder per tahun dan buat daftar ringkas: nama pemotong, jenis bukti potong, penghasilan bruto, dan pajak yang dipotong. Daftar ini mempercepat pengisian SPT dan memudahkan pengecekan kalau ada angka yang janggal.
Di Coretax, data dari bukti potong yang sudah terbit umumnya ikut tampil saat kamu mengisi SPT Tahunan. Meski begitu, tetap cocokkan dengan daftar milikmu, karena bukti potong yang belum terbit atau masih keliru tidak akan muncul dengan benar. Langkah lengkapnya ada di catatan cara lapor SPT Tahunan karyawan.
Supaya tidak ada dokumen yang terlewat, centang satu per satu lewat checklist SPT, dan lihat daftar lengkap bahan lainnya di catatan dokumen SPT Tahunan.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah BPA1 sama dengan 1721-A1?
Fungsinya sama, yaitu bukti potong PPh 21 tahunan untuk pegawai tetap. Sejak berlakunya PER-11/PJ/2025 di era Coretax, namanya menjadi BPA1, dan versi untuk PNS yang dulu 1721-A2 menjadi BPA2.
Bagaimana kalau pindah kerja di tengah tahun?
Kamu akan menerima dua BPA1, satu dari kantor lama dan satu dari kantor baru. Keduanya dipakai bersama saat lapor SPT Tahunan. Kantor lama biasanya menerbitkan BPA1 setelah kamu berhenti, jadi pastikan NIK dan data kontakmu masih benar di sana.
Apakah freelancer selalu menerima bukti potong?
Tidak selalu. Bukti potong terbit kalau pemberi penghasilan memotong pajak, biasanya badan usaha atau instansi. Klien perorangan dan platform luar negeri umumnya tidak memotong pajak, jadi penghasilan dari mereka cukup kamu catat dan laporkan sendiri.
Mulai dari satu langkah dulu
Bukti potong pajak di Coretax punya nama baru seperti BPA1, BP21, dan BPPU, tetapi fungsinya tetap sama: bukti bahwa sebagian pajakmu sudah dibayar. Kamu bisa mengunduhnya sendiri lewat Dokumen Saya, dan kalau belum muncul atau datanya keliru, minta pemotongnya menerbitkan pembetulan.
Kalau kamu ingin dibantu mengecek bukti potong dan menyiapkan SPT Tahunan dari awal sampai terkirim, layanan pajak Kancani siap menemani. Atau ceritakan dulu kendalamu lewat ngobrol dengan kami.



