Bukti potong dari kantor sudah di tangan, akun Coretax sudah aktif, tapi begitu membuka menu SPT kamu malah terdiam: yang diklik duluan yang mana? Kalau kamu karyawan dengan satu pemberi kerja, kabar baiknya urusan lapor SPT tahunan karyawan biasanya jadi bagian paling ringan dari dunia pajak. Sebagian besar angka sudah dihitung kantor, kamu tinggal memindahkan dan mencocokkannya.
Di catatan ini kami tuntun langkahnya klik demi klik, mulai dari membuat konsep SPT, mengisi induk dan lampiran, sampai menyimpan bukti terima. Kita juga bahas cara membaca hasil akhirnya, nihil atau kurang bayar, dan apa yang perlu dilakukan untuk masing-masing.
Sebelum mulai: tiga hal yang perlu siap
Proses di Coretax akan jauh lebih sat-set kalau tiga hal ini sudah beres sebelum kamu membuka formulir.
- Akun Coretax aktif dan kode otorisasi DJP. Tanpa kode otorisasi, SPT tidak bisa ditandatangani. Kalau belum punya, ikuti dulu catatan Coretax untuk orang pribadi.
- Bukti potong PPh 21 tahunan dari kantor. Di Coretax, dokumen ini dikenal sebagai bukti potong A1 (BPA1) dan bisa kamu unduh sendiri dari akunmu. Cara mencarinya ada di catatan bukti potong pajak di Coretax.
- Data harta, utang, dan keluarga per 31 Desember. Saldo rekening, kendaraan, sisa cicilan, dan jumlah tanggungan. Pakai checklist dokumen SPT supaya tidak ada yang tercecer.
Lapor SPT karyawan satu pemberi kerja: apakah panduan ini untukmu?
Panduan ini paling pas untuk karyawan yang sepanjang tahun pajak hanya menerima gaji dari satu kantor, tanpa penghasilan lain yang perlu dihitung sendiri. Kondisi lain tetap bisa memakai alur yang sama, hanya ada isian tambahan.
| Kondisimu | Panduan yang cocok |
|---|---|
| Satu kantor sepanjang tahun, tanpa penghasilan lain | Catatan ini |
| Pindah kerja di tengah tahun, punya dua bukti potong | SPT pindah kerja |
| Karyawan yang juga punya usaha atau proyek sampingan | SPT karyawan dengan usaha sampingan |
Batas lapor SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret setelah tahun pajak berakhir. Kalau tenggat itu sudah lewat, tetap lapor; langkah dan konsekuensinya kami bahas di catatan denda telat lapor SPT Tahunan.
Cara lapor SPT tahunan karyawan di Coretax
Berikut urutan langkahnya. Nama menu mengikuti tampilan Coretax pada musim lapor 2026, dan bisa sedikit berubah saat sistem diperbarui.
- Login ke Coretax dengan NIK dan kata sandimu.
- Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu submenu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Klik Buat Konsep SPT.
- Pilih jenis PPh Orang Pribadi.
- Pilih jenis periode SPT Tahunan, lalu periode Januari–Desember tahun pajak yang mau dilaporkan.
- Pilih model SPT Normal, kemudian klik Buat Konsep SPT sekali lagi.
- Di daftar konsep, klik ikon pensil untuk mulai mengisi.
Mengisi induk SPT
Induk SPT berisi pertanyaan berurutan dari bagian atas sampai pernyataan di bagian akhir. Untuk karyawan satu pemberi kerja, ada dua jawaban kunci:
- Pada pertanyaan apakah kamu menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan, jawab Ya.
- Pada pertanyaan apakah ada PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain, jawab juga Ya.
Jawaban “Ya” membuka lampiran yang perlu diisi. Pertanyaan lain yang tidak sesuai kondisimu, misalnya penghasilan usaha atau luar negeri, cukup dijawab “Tidak”.
Mengisi lampiran: penghasilan, bukti potong, harta, dan utang
Di lampiran, Coretax biasanya sudah menampilkan data bukti potong yang diterbitkan kantormu. Data ini disebut prepopulated, tapi tetap perlu kamu cek satu per satu.
- Penghasilan neto dari pekerjaan: cocokkan dengan angka penghasilan neto di bukti potong A1.
- Daftar bukti pemotongan: pastikan PPh 21 yang tercantum sama dengan PPh 21 yang dipotong di bukti potong.
- Harta: isi saldo rekening, kendaraan, dan aset lain per 31 Desember. Sebagian data bisa sudah muncul dari tahun sebelumnya.
- Utang: isi sisa pokok cicilan per 31 Desember, beserta nama pemberi pinjamannya.
- Keluarga: periksa daftar tanggungan, karena ini berkaitan dengan PTKP.
Kalau angka di bukti potong terlihat janggal, misalnya gaji setahun tidak sesuai slip, jangan diubah sendiri di SPT. Minta tim HR atau keuangan kantor menerbitkan pembetulan bukti potong lebih dulu.
SPT karyawan nihil atau kurang bayar?
Setelah lampiran terisi, Coretax menghitung PPh terutang setahun dan membandingkannya dengan PPh yang sudah dipotong kantor. Untuk karyawan satu pemberi kerja, hasilnya paling sering nihil, karena kantor sudah menghitung ulang pajakmu setahun penuh di bulan terakhir.
Status SPT = PPh terutang setahun − PPh 21 yang sudah dipotong
| Profil | PPh terutang setahun | Dipotong kantor | Status |
|---|---|---|---|
| Rani, TK/0, gaji bruto Rp96.000.000 | Rp1.716.000 | Rp1.716.000 | Nihil |
| Bayu, TK/0, ada honor lain Rp10.000.000 tanpa potongan | Rp2.216.000 | Rp1.716.000 | Kurang bayar Rp500.000 |
| Dewi, data tanggungan berbeda dengan kantor | Rp1.491.000 | Rp1.716.000 | Lebih bayar Rp225.000 |
Data simulasi, bukan hasil klien.
Apa artinya buat kamu:
- Nihil: langsung lanjut ke tahap kirim.
- Kurang bayar: setor kekurangannya. Coretax akan mengarahkan pembayaran lewat kode billing atau saldo deposit pajak bila ada.
- Lebih bayar: cek ulang dulu sebabnya. Lebih bayar yang dikirim akan ditindaklanjuti kantor pajak dan tidak bisa dikembalikan ke status konsep, jadi pastikan angkanya memang benar.
Mengirim SPT dan menyimpan bukti terima
Kalau semua angka sudah cocok, saatnya mengirim.
- Klik Bayar dan Lapor di bagian bawah formulir.
- Pilih Kode Otorisasi DJP sebagai penyedia tanda tangan.
- Masukkan passphrase yang kamu buat saat membuat kode otorisasi, lalu simpan dan konfirmasi.
- Buka daftar SPT Dilaporkan untuk memastikan SPT-mu sudah tercatat.
- Unduh bukti penerimaan dan dokumen induk SPT, lalu simpan di folder pajak tahunanmu.
Bukti penerimaan ini sering diminta saat mengajukan KPR, beasiswa, atau visa. Menyimpannya sekarang jauh lebih tenang daripada mencarinya mendadak nanti.
Kendala yang sering muncul saat lapor
- Bukti potong tidak muncul di lampiran. Bisa jadi kantor belum menerbitkannya, atau NIK-mu belum terdaftar dengan benar di sistem. Konfirmasi ke HR dulu sebelum mengisi manual.
- Lupa passphrase. SPT tidak bisa ditandatangani tanpa passphrase. Buat permintaan kode otorisasi baru dari menu portal akunmu.
- Status tiba-tiba kurang bayar. Biasanya ada penghasilan lain yang ikut terhitung, atau data tanggungan di SPT berbeda dengan yang tercatat di kantor. Telusuri baris yang berubah sebelum menyetor.
- Data harta kosong. Tidak apa-apa kalau ini tahun pertamamu. Isi dari nol dengan nilai perolehan, dan tahun depan cukup diperbarui.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah karyawan dengan gaji di bawah PTKP tetap perlu lapor SPT?
Menurut PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025, orang pribadi yang penghasilan netonya setahun tidak melebihi PTKP dikecualikan dari penyampaian SPT Tahunan. Meski begitu, banyak karyawan tetap memilih lapor nihil supaya riwayat pajaknya tertib. Pertimbangannya kami bahas di catatan SPT nihil.
Berapa lama proses lapor SPT karyawan di Coretax?
Kalau akun, kode otorisasi, bukti potong, dan data harta sudah siap, pengisian biasanya cukup satu duduk. Waktu yang paling lama justru dipakai untuk mencari data saldo dan sisa utang per 31 Desember.
Kalau sudah terkirim lalu ada data yang keliru, bagaimana?
Kamu bisa membuat SPT pembetulan dari menu SPT di Coretax. Untuk SPT yang terlanjur lebih bayar, pembetulan tidak bisa dipakai untuk membatalkannya, jadi teliti dulu sebelum menekan tombol kirim.
Mulai dari satu langkah dulu
Untuk karyawan dengan satu pemberi kerja, lapor SPT tahunan di Coretax intinya tiga hal: siapkan akun dan bukti potong, cocokkan angka di lampiran, lalu kirim dan simpan bukti terimanya. Kalau hasilnya nihil, selesai. Kalau kurang atau lebih bayar, cari dulu sebabnya sebelum mengirim.
Kalau kamu ingin ditemani mengecek SPT sebelum dikirim, layanan pajak Kancani siap membantu. Ada kondisi yang belum terjawab di sini? Ngobrol dengan kami saja.



