Tanggal 31 Maret lewat begitu saja, padahal kamu sudah niat lapor sejak Februari. Proyek menumpuk, akun Coretax belum sempat diaktifkan, lalu tiba-tiba kalender sudah pindah halaman. Kalau sekarang kamu sedang mencari tahu soal denda telat lapor SPT, tenang dulu: kamu nggak sendirian, dan situasi ini masih bisa dirapikan.
Di catatan ini kami bahas berapa dendanya, apa bedanya telat lapor dan telat bayar, dan langkah sat-set yang bisa kamu ambil mulai hari ini. Semua dijelaskan pelan-pelan, tanpa istilah yang bikin pusing.
Berapa denda telat lapor SPT Tahunan?
Besaran denda telat lapor diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP. Angkanya tetap, jadi tidak bergantung pada berapa lama kamu terlambat atau berapa besar penghasilanmu. Berikut rinciannya:
| Jenis SPT | Denda telat lapor |
|---|---|
| SPT Tahunan orang pribadi | Rp100.000 |
| SPT Tahunan badan | Rp1.000.000 |
| SPT Masa PPN | Rp500.000 |
| SPT Masa lainnya | Rp100.000 |
Batas lapor SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret setelah tahun pajak berakhir. Untuk badan, batasnya akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir, atau 30 April untuk tahun buku yang mengikuti kalender. Kalau kamu ingin pengingat tanggal penting sepanjang tahun, coba kalender pajak Kancani.
Telat lapor dan telat bayar itu dua hal berbeda
Banyak orang menganggap keduanya sama, padahal sanksinya terpisah. Telat lapor dikenai denda tetap seperti tabel di atas. Telat bayar, misalnya SPT kamu menunjukkan kurang bayar dan pajaknya baru disetor setelah tenggat, dikenai sanksi bunga per bulan.
Tarif bunga itu ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan, jadi angkanya bisa berubah dari waktu ke waktu. Bunga dihitung paling lama 24 bulan. Karena itu, makin cepat kekurangan pajak disetor, makin kecil bunga yang menumpuk.
Kabar baiknya, kalau SPT kamu nihil atau lebih bayar, yang perlu dipikirkan biasanya hanya denda telat lapornya. Kalau ada kurang bayar, prioritaskan menyetor kekurangannya lebih dulu supaya bunganya tidak terus berjalan.
Bagaimana denda ditagih? Kenali STP
Denda dan bunga ditagih lewat Surat Tagihan Pajak (STP). Jadi, kamu tidak perlu menghitung lalu menyetor denda sendiri sebelum ada tagihannya. Setelah STP terbit, tagihan itu akan muncul di akun Coretax kamu.
Soal relaksasi, tahun 2026 sempat ada keringanan sanksi untuk SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2025 yang dilaporkan sampai 30 April 2026. Relaksasi itu sudah berakhir. Artinya, untuk keterlambatan saat ini, anggap saja ketentuan denda umum yang berlaku.
Telat lapor SPT, apa yang harus dilakukan?
Jawaban singkatnya: tetap lapor. SPT yang terlambat tetap bisa dan perlu dilaporkan lewat Coretax. Menunda lebih lama tidak menghapus kewajibannya, malah membuat urusannya menumpuk ke tahun berikutnya. Berikut langkah yang bisa kamu ikuti:
- Login ke Coretax. Kalau akunmu belum aktif, aktifkan dulu. Panduan lengkapnya ada di catatan Coretax untuk orang pribadi.
- Kumpulkan dokumen. Siapkan bukti potong, catatan penghasilan, serta data harta dan utang per 31 Desember. Checklist dokumen SPT bisa membantu supaya tidak ada yang terlewat.
- Isi dan kirim SPT. Laporkan seperti biasa, walaupun tenggatnya sudah lewat.
- Bayar kekurangan pajak kalau ada. Buat kode billing dan setor secepatnya supaya bunga tidak terus berjalan.
- Tunggu STP, lalu bayar dendanya. Setelah tagihan muncul, bayar sesuai nominal yang tertera.
Kalau tahun ini kamu baru pertama kali lapor sendiri sebagai freelancer, panduan SPT untuk freelancer bisa jadi pijakan untuk merapikan sumber penghasilanmu.
Cara bayar denda telat lapor SPT di Coretax
Pembayaran denda memakai kode billing, sama seperti menyetor pajak lainnya. Untuk tagihan seperti STP, buka menu Pembayaran di Coretax, lalu pilih tagihan yang mau dibayar. Sistem akan membentuk kode billing berdasarkan tagihan tersebut.
Setelah kode billing terbentuk, bayar lewat bank, kantor pos, atau kanal pembayaran resmi lainnya. Bukti setor yang sah ditandai dengan NTPN, jadi simpan baik-baik. Perhatikan juga tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kode billing, supaya kamu tidak perlu membuat ulang.
Kalau kamu belum pernah membuat kode billing, kami sudah menulis cara membuat kode billing di Coretax langkah demi langkah.
Sanksi tidak lapor SPT: kenapa sebaiknya tidak dibiarkan
Mungkin terasa menggoda untuk membiarkan saja karena dendanya terlihat kecil. Masalahnya, SPT yang tidak dilaporkan tetap tercatat sebagai kewajiban yang belum selesai. Hal ini bisa merepotkan ketika kamu butuh dokumen pajak yang tertib, misalnya untuk pengajuan kredit, tender, atau kerja sama dengan klien korporat.
Selain itu, kalau ternyata ada kurang bayar, bunganya terus berjalan sampai batas 24 bulan. Jadi, biaya menunda biasanya lebih besar daripada biaya membereskannya sekarang. Rasa was-was yang terus mengganjal juga bukan hal kecil, kan?
Supaya tahun depan tidak terulang
Telat sekali itu manusiawi. Yang penting, kamu punya sistem kecil supaya tahun depan lebih tenang. Beberapa kebiasaan sederhana berikut cukup membantu:
- Pasang pengingat di bulan Januari untuk mulai mengumpulkan bukti potong.
- Simpan semua dokumen pajak di satu folder digital sepanjang tahun.
- Cek akun Coretax beberapa minggu sebelum tenggat, jangan menunggu hari terakhir.
- Targetkan lapor di bulan Februari, jadi masih ada ruang kalau ada kendala.
Kancani juga punya video edukasi Panduan Jika Telat Lapor Pajak yang membahas situasi ini dengan bahasa yang santai. Kalau kamu lebih nyaman dibantu langsung, sesi konsultasi juga tersedia.
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa denda telat lapor SPT Tahunan pribadi?
Untuk SPT Tahunan orang pribadi, dendanya Rp100.000 sesuai Pasal 7 ayat 1 UU KUP. Nominal ini tetap, tidak bergantung pada lamanya keterlambatan. Kalau ada kurang bayar yang disetor terlambat, sanksi bunga dihitung terpisah.
Apakah SPT yang sudah lewat tenggat masih bisa dilaporkan?
Bisa, dan memang perlu dilaporkan. Pelaporannya tetap lewat Coretax seperti biasa. Denda telat lapornya akan ditagih lewat STP.
Apakah denda langsung dibayar saat lapor SPT?
Umumnya tidak. Denda ditagih lewat Surat Tagihan Pajak, lalu kamu membayarnya dengan kode billing dari tagihan tersebut di menu Pembayaran Coretax.
Berapa denda telat lapor SPT untuk CV atau PT?
SPT Tahunan badan dikenai denda telat lapor Rp1.000.000. Batas lapornya akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir, atau 30 April untuk tahun buku kalender. Kalau usahamu berbentuk badan, pasang pengingatnya lebih awal karena dokumennya biasanya lebih banyak.
Apakah relaksasi sanksi tahun 2026 masih berlaku?
Relaksasi untuk SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2025 berlaku sampai 30 April 2026 dan sudah berakhir. Karena aturan bisa berubah, cek pengumuman resmi DJP terbaru sebelum mengambil keputusan.
Terlambat bukan akhir cerita
Ringkasnya: denda telat lapor SPT Tahunan orang pribadi Rp100.000, badan Rp1.000.000, dan telat bayar dikenai bunga per bulan. Langkah terbaik adalah tetap lapor lewat Coretax, setor kekurangan pajak secepatnya, lalu bayar STP saat tagihannya muncul. Ketentuan bisa berubah, jadi selalu cek aturan terbaru.
Kalau kamu ingin dicek bareng supaya semuanya kembali tertib, kami bisa bantu lewat layanan pajak Kancani atau langsung ngobrol dengan kami.



