Pajak memang tidak pernah diajarkan di sekolah. Wajar kalau kamu bingung, apalagi setelah lepas dari status karyawan dan penghasilan mulai datang dari banyak arah. Kabar baiknya, semua bisa dirapikan selangkah demi selangkah.
1. Kelompokkan sumber penghasilanmu
Mulai dengan membuat daftar sederhana. Untuk setiap sumber, catat nama klien atau platform, jumlah yang diterima, dan apakah ada pajak yang sudah dipotong.
| Sumber | Contoh | Biasanya ada bukti potong? |
|---|---|---|
| Klien badan usaha di Indonesia | Agensi, perusahaan | Sering ada (PPh 21 atau PPh 23) |
| Klien perorangan | Pemilik usaha kecil | Jarang |
| Platform atau klien luar negeri | Marketplace freelance | Umumnya tidak |
Bukti potong penting karena pajak yang sudah dipotong klien bisa diperhitungkan di SPT Tahunanmu. Jadi, minta bukti potong ke klien yang memotong pajak dari pembayaranmu.
2. Pilih cara menghitung penghasilan neto
Freelancer bisa memakai salah satu dari dua cara:
- Pembukuan: mencatat semua pemasukan dan biaya secara lengkap.
- Norma penghitungan penghasilan neto (NPPN): penghasilan neto dihitung dari persentase tertentu atas penghasilan bruto. Cara ini bisa dipakai jika penghasilan bruto setahun di bawah Rp4,8 miliar.
Kalau ingin memakai norma, kamu perlu memberi tahu DJP dalam tiga bulan pertama tahun pajak, yaitu sampai 31 Maret. Jika tidak, kamu dianggap memilih pembukuan.
Persentase norma berbeda menurut jenis pekerjaan dan kota. Ini salah satu hal yang paling sering terlewat, jadi cek dulu kategori pekerjaanmu.
3. Cek apakah skema PPh Final 0,5% berlaku
Banyak freelancer bertanya apakah bisa memakai PPh Final 0,5% untuk UMKM. Jawabannya tergantung jenis pekerjaannya. Beberapa pekerjaan bebas, seperti konsultan, penerjemah, pengajar, atau pekerja seni pertunjukan, dikecualikan dari skema ini. Baca catatan kami tentang PPh Final 0,5% untuk penjelasan lebih lengkap.
4. Siapkan data harta dan utang
SPT Tahunan juga mencatat harta dan utang per 31 Desember: saldo rekening, kendaraan, investasi, dan cicilan yang masih berjalan. Gunakan checklist dokumen SPT supaya tidak ada yang terlewat.
5. Laporkan sebelum batas waktu
Batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret setelah tahun pajak berakhir. Pelaporan kini dilakukan lewat Coretax, jadi pastikan akunmu sudah aktif jauh sebelum tenggat.
Ringkasnya
- Daftar semua sumber penghasilan dan kumpulkan bukti potong.
- Tentukan pembukuan atau norma, dan perhatikan batas pemberitahuan 31 Maret.
- Cek apakah pekerjaanmu bisa memakai PPh Final 0,5%.
- Rapikan data harta dan utang.
- Laporkan lewat Coretax sebelum 31 Maret.



