Sejak 2025, DJP memakai Coretax sebagai sistem administrasi pajak yang baru. Pelaporan SPT, pembuatan kode billing, dan pembaruan data kini dilakukan di satu tempat. Supaya tidak terburu-buru menjelang 31 Maret, berikut hal yang bisa kamu siapkan dari sekarang.
1. Pastikan akunmu aktif
Akun dari sistem lama tidak otomatis bisa dipakai. Kamu perlu melakukan aktivasi akun Coretax menggunakan NIK, email, dan nomor HP yang terdaftar. Kalau email atau nomor HP lama sudah tidak aktif, urus pembaruannya lebih dulu.
2. Cek pemadanan NIK dan NPWP
NIK kini dipakai sebagai NPWP untuk orang pribadi. Pastikan status pemadanannya sudah valid di profilmu.
3. Buat kode otorisasi atau sertifikat elektronik
Untuk menandatangani SPT secara elektronik, kamu perlu kode otorisasi DJP. Simpan passphrase yang kamu buat di tempat aman, karena akan diminta setiap kali menandatangani dokumen.
4. Perbarui data profil
Periksa alamat, data anggota keluarga, dan informasi lain di profil. Data ini memengaruhi isian SPT, misalnya jumlah tanggungan.
5. Cek bukti potong yang sudah masuk
Bukti potong yang dibuat pemberi kerja atau klien lewat Coretax bisa muncul di akunmu. Cocokkan dengan catatanmu sendiri. Kalau ada yang belum muncul atau berbeda, hubungi pihak yang memotong.
Kendala yang sering terjadi
- Lupa password atau email tidak aktif: pembaruan data bisa memerlukan verifikasi tambahan, jadi jangan menunggu mendekati tenggat.
- Kode otorisasi belum dibuat: SPT tidak bisa ditandatangani sebelum langkah ini selesai.
- Bukti potong belum muncul: pemberi kerja mungkin belum menerbitkannya.
Kalau kamu menemui kendala di salah satu langkah ini, kami bisa membantu dari aktivasi sampai SPT terkirim.



