BlogPajak

NPWP non efektif: syarat, cara mengajukan, dan mengaktifkannya

NPWP non efektif kini disebut status nonaktif. Cek syaratnya, cara mengajukan di Coretax, dan cara mengaktifkan kembali saat kamu bekerja lagi. Simak di sini.

Diterbitkan 22 Juni 2026

Kartu identitas pajak dengan saklar status aktif dan nonaktif untuk NPWP non efektif

Kamu baru berhenti bekerja untuk mengurus anak di rumah. Atau kontrak kerjamu selesai dan kamu sedang istirahat panjang. Atau kamu bersiap pindah ke luar negeri. Lalu muncul pertanyaan: kalau sudah tidak punya penghasilan, apakah tiap tahun masih perlu lapor SPT? Di sinilah istilah NPWP non efektif sering dicari.

Kabar baiknya, ada jalur resmi untuk kondisi seperti ini. Di catatan ini kami bahas apa arti status non efektif yang kini disebut nonaktif, siapa yang memenuhi syarat, cara mengajukannya di Coretax, dan cara mengaktifkannya kembali saat kamu mulai bekerja atau berusaha lagi.

NPWP non efektif sekarang disebut nonaktif

Dulu, istilah yang dipakai adalah non-efektif atau NE. Sejak PMK 81 Tahun 2024 berlaku pada 1 Januari 2025, istilahnya berganti menjadi status nonaktif. Maksudnya kurang lebih sama: identitas pajakmu tetap ada dan tidak dihapus, tetapi kamu tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif untuk menjalankan urusan pajak secara rutin.

Bedakan status nonaktif dengan penghapusan NPWP. Penghapusan berarti identitas pajak dihapus, misalnya karena meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Status nonaktif lebih seperti “mode istirahat”: identitasnya tetap, urusan rutinnya berhenti sementara.

AspekStatus nonaktifPenghapusan NPWP
Identitas pajakTetap adaDihapus
Lapor SPT TahunanTidak perlu sejak tahun pajak ditetapkanTidak ada lagi
Bisa diaktifkan lagi?BisaPerlu mendaftar ulang
Cocok untukBerhenti bekerja sementara, penghasilan di bawah PTKPKondisi permanen

Untuk orang pribadi penduduk, NIK kini berfungsi sebagai NPWP. Jadi yang berubah adalah statusnya, bukan nomornya. Penjelasan soal NIK sebagai NPWP ada di catatan cek NIK sudah jadi NPWP.

Siapa yang bisa mengajukan status nonaktif

Menurut PMK 81 Tahun 2024, orang pribadi bisa ditetapkan nonaktif kalau memenuhi satu dari beberapa kriteria berikut:

  1. Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas, sehingga tidak lagi memenuhi syarat objektif.
  2. Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau penghasilannya di bawah PTKP.
  3. WNI penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri, tetapi belum memenuhi syaratnya.
  4. WNI penduduk yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif.
  5. Perempuan kawin yang sudah punya NPWP sendiri dan memilih menggabungkan urusan pajaknya dengan suami.
  6. Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
Kondisi yang memenuhi syarat NPWP non efektif: berhenti bekerja, ibu rumah tangga, pindah ke luar negeri
Status nonaktif dirancang untuk kondisi saat urusan pajak rutin berhenti.

Dalam bahasa sehari-hari, kondisi yang sering masuk kriteria ini antara lain: karyawan yang berhenti bekerja dan tidak punya penghasilan lain, ibu rumah tangga yang tidak berpenghasilan, freelancer yang menghentikan pekerjaannya, atau orang yang sedang bersiap pindah ke luar negeri. Untuk pasangan suami istri yang ingin menggabungkan urusan pajak, pembahasannya ada di catatan NPWP suami istri.

Tidak bekerja lagi, apakah harus lapor SPT?

Ini pertanyaan yang paling sering muncul, dan jawabannya bergantung pada status pajakmu:

  • Kalau statusmu masih aktif, kamu tetap melaporkan SPT Tahunan setiap tahun, walaupun penghasilannya kecil atau nol. Untuk tahun saat kamu berhenti bekerja, penghasilan dari kantor selama bulan-bulan sebelumnya tetap dilaporkan. Kalau sama sekali tidak ada penghasilan, SPT bisa berupa SPT nihil. Caranya ada di catatan SPT nihil.
  • Kalau statusmu sudah ditetapkan nonaktif, kamu tidak perlu lapor SPT sejak tahun pajak penetapannya.

Jadi, berhenti bekerja tidak otomatis menghentikan pelaporan. Status nonaktif perlu diajukan atau ditetapkan lebih dulu. Kalau sudah sempat terlewat melapor, baca langkahnya di catatan denda telat lapor SPT Tahunan dan rapikan sebelum mengajukan.

Perbandingan status aktif yang tetap lapor SPT dan status nonaktif yang tidak perlu lapor SPT
Berhenti bekerja tidak otomatis menghentikan pelaporan SPT.

Cara mengajukan NPWP non efektif di Coretax

Permohonan status nonaktif bisa diajukan lewat Coretax. Nama menu bisa berubah seiring pembaruan sistem, tapi alurnya kurang lebih seperti ini:

  1. Login ke Coretax memakai NIK. Kalau akunmu belum aktif, ikuti dulu panduan Coretax untuk orang pribadi.
  2. Buka menu Portal Saya, lalu pilih Perubahan Status.
  3. Pilih opsi penetapan status nonaktif.
  4. Isi formulirnya, termasuk alasan pengajuan yang sesuai dengan kriteria di atas.
  5. Centang pernyataan, lalu kirim.
  6. Pantau hasilnya di akun Coretax. Setelah permohonan lengkap diterima, KPP memberi keputusan dalam waktu sekitar 5 hari kerja.
Langkah cara mengajukan NPWP non efektif di Coretax lewat menu Perubahan Status
Alurnya ada di menu Portal Saya, bagian Perubahan Status.

Kalau lebih nyaman datang langsung, kamu juga bisa mengajukan ke KPP atau kantor pelayanan pajak terdekat dengan membawa KTP. Sebelum mengajukan, siapkan beberapa hal berikut supaya prosesnya sat-set:

  • Pastikan SPT tahun-tahun sebelumnya sudah dilaporkan.
  • Pastikan tidak ada tagihan pajak yang masih terbuka.
  • Siapkan penjelasan singkat dan dokumen pendukung, misalnya surat keterangan berhenti bekerja.

Contoh urutan langkah setelah berhenti bekerja

Supaya lebih kebayang, misalnya Sinta berhenti bekerja di akhir Juli 2025 untuk mengurus anak, dan tidak punya penghasilan lain setelahnya. Urutan yang bisa ia ikuti:

WaktuLangkahCatatan
Awal 2026Minta bukti potong dari kantor lamaPenghasilan Januari–Juli 2025
Paling lambat 31 Maret 2026Lapor SPT Tahunan 2025 di CoretaxPenghasilan tujuh bulan tetap dilaporkan
Setelah SPT terlaporAjukan status nonaktifPilih alasan tidak berpenghasilan
Setelah ditetapkanSimpan surat penetapanTidak perlu lapor SPT selama status nonaktif

Data simulasi, bukan hasil klien.

Polanya sederhana: bereskan dulu tahun saat masih berpenghasilan, baru ajukan status nonaktif. Dengan begitu, catatan pajakmu bersih saat masuk “mode istirahat”.

Mengaktifkan kembali NPWP

Status nonaktif bukan keputusan permanen. Begitu kamu bekerja lagi, mulai usaha, atau penghasilanmu kembali di atas PTKP, saatnya mengaktifkan kembali. Langkahnya mirip:

  1. Login ke Coretax dan buka Portal Saya, lalu Perubahan Status.
  2. Pilih submenu pengaktifan kembali status nonaktif.
  3. Isi alasan pengaktifan kembali, misalnya mulai bekerja di kantor baru atau membuka usaha.
  4. Centang pernyataan, lalu kirim.

Keputusan biasanya diberikan dalam 5 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima. Pengaktifan kembali juga bisa diajukan langsung di KPP. Setelah aktif, urusan pajak rutin berjalan lagi, termasuk lapor SPT Tahunan mulai tahun pajak saat kamu aktif kembali.

Mengaktifkan kembali NPWP saat mulai bekerja atau membuka usaha lagi
Status bisa diaktifkan lagi kapan pun kondisimu berubah.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah ibu rumah tangga yang punya NPWP perlu lapor SPT?

Kalau statusnya masih aktif, SPT tetap dilaporkan setiap tahun. Ibu rumah tangga yang tidak berpenghasilan bisa mengajukan status nonaktif, atau, kalau sudah menikah dan punya NPWP sendiri, memilih menggabungkan urusan pajaknya dengan suami. Setelah ditetapkan nonaktif, pelaporan SPT berhenti sejak tahun pajak penetapannya.

Apakah status nonaktif bisa ditetapkan tanpa mengajukan?

Bisa. Kepala KPP dapat menetapkan status nonaktif secara jabatan kalau datamu memenuhi kriteria. Meski begitu, jangan menunggu. Kalau kondisimu sudah sesuai, mengajukan sendiri membuat statusmu lebih pasti.

Apakah NPWP nonaktif bisa dipakai untuk transaksi?

Identitas pajakmu tetap ada, jadi NIK tetap dikenali sistem. Tapi untuk urusan yang membutuhkan status pajak aktif, misalnya menerima penghasilan rutin yang dipotong pajak, sebaiknya aktifkan kembali lebih dulu supaya catatan pajakmu tetap tertib.

Status pajak mengikuti kondisi hidupmu

NPWP non efektif kini disebut status nonaktif, diatur dalam PMK 81 Tahun 2024. Status ini cocok untuk yang berhenti bekerja, tidak berpenghasilan, ibu rumah tangga, atau sedang bersiap pindah ke luar negeri. Ajukan lewat menu Perubahan Status di Coretax, dan aktifkan kembali saat kondisimu berubah. Ketentuan dan tampilan sistem bisa diperbarui, jadi cek juga informasi terbaru dari DJP.

Kalau kamu ingin dicek bareng apakah kondisimu cocok untuk status nonaktif, kami siap membantu lewat layanan pajak Kancani. Atau ceritakan dulu situasimu dan ngobrol dengan kami.

Tanya via WhatsApp