Kamu sudah melapor dan menyetor kekurangan pajak, lalu beberapa minggu kemudian muncul Surat Tagihan Pajak di akun Coretax. Isinya denda atau bunga yang lumayan. Padahal keterlambatannya terjadi karena kondisi yang di luar kendalimu, misalnya sakit berkepanjangan atau bencana. Apakah tagihan itu harus diterima apa adanya?
Belum tentu. Undang-undang memberi ruang untuk meminta pengurangan sanksi pajak atau bahkan penghapusannya, dengan syarat tertentu. Di catatan ini kami bahas cara membaca STP, siapa yang bisa mengajukan keringanan, syaratnya, dan langkah mengajukannya di Coretax. Soal besaran denda telat lapor sendiri, kami sudah membahasnya di catatan denda telat lapor SPT Tahunan.
Surat tagihan pajak (STP): kenali isinya dulu
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang dipakai DJP untuk menagih sanksi administrasi berupa denda atau bunga, dan dalam kondisi tertentu juga pokok pajak yang belum dibayar. STP biasanya terbit setelah ada keterlambatan lapor, keterlambatan setor, atau kekurangan bayar yang ditemukan dari SPT.
Sebelum memutuskan langkah, baca STP dengan teliti. Bagian yang perlu kamu cek:
| Bagian STP | Yang perlu dicek |
|---|---|
| Nomor dan tanggal terbit | Dipakai sebagai acuan di permohonan |
| Jenis pajak dan masa/tahun pajak | Sesuai dengan SPT atau setoran yang dimaksud? |
| Dasar penagihan | Telat lapor, telat setor, atau kurang bayar? |
| Jumlah sanksi | Denda tetap atau bunga per bulan |
| Jatuh tempo pembayaran | Batas waktu melunasi tagihan |
Kalau setelah dicek ternyata STP-nya tidak benar, misalnya SPT sebenarnya dilaporkan tepat waktu dan kamu punya bukti penerimaan, jalurnya berbeda: permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar. Kalau ada kekeliruan tulis atau hitung di STP, ada juga jalur pembetulan. Jadi, kenali dulu masalahnya sebelum memilih jalur.
Kapan pengurangan sanksi pajak bisa diajukan
Dasar hukumnya adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Pasal ini memungkinkan Direktur Jenderal Pajak mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, kalau sanksi itu muncul karena kekhilafan atau bukan karena kelalaian pembayar pajak sendiri. Tata caranya diatur dalam PMK 118 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
Contoh kondisi yang lazim dijadikan alasan:
- Keadaan kahar, seperti bencana alam, kebakaran, atau kerusuhan yang mengganggu kegiatan.
- Sakit berat atau kondisi kesehatan yang menghalangi pemenuhan urusan pajak tepat waktu.
- Kekhilafan yang terjadi tanpa unsur kesengajaan, dengan penjelasan yang masuk akal.
- Gangguan sistem atau kendala teknis yang bisa dibuktikan.
Keputusan tetap ada di tangan DJP setelah meneliti alasan dan buktimu. Jadi, kekuatan permohonanmu ada pada penjelasan yang jujur dan bukti yang mendukung.
Syarat permohonan penghapusan sanksi administrasi
Menurut PMK 118 Tahun 2024, permohonan perlu memenuhi beberapa syarat formal. Kalau satu syarat tidak terpenuhi, permohonan bisa dikembalikan dan tidak diproses.
- Satu permohonan untuk satu STP atau SKP. Kalau ada tiga STP, ajukan tiga permohonan.
- Ditulis dalam bahasa Indonesia.
- Mencantumkan jumlah sanksi menurut perhitunganmu beserta alasannya.
- Pokok pajak yang menjadi dasar sanksi sudah lunas. Untuk sanksi bunga atas kurang bayar, setor dulu kekurangannya.
- Ditandatangani oleh kamu sendiri atau kuasa yang sah.
- Tidak sedang berproses di jalur lain, misalnya keberatan atas ketetapan yang sama, kecuali sudah dicabut atau tidak dipertimbangkan.
Permohonan bisa diajukan paling banyak dua kali untuk tagihan yang sama. Permohonan kedua diajukan paling lama 3 bulan sejak keputusan atas permohonan pertama dikirim, kecuali ada keadaan di luar kendali.
Permohonan pengurangan denda di Coretax
Permohonan kini bisa diajukan lewat Coretax. Nama menu bisa berubah seiring pembaruan sistem, tapi alurnya kira-kira seperti ini:
- Login ke Coretax dan buka menu Layanan Administrasi, lalu pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih kategori layanan keberatan dan non-keberatan (kode AS.26), lalu sub-layanan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (AS.26-03).
- Simpan, lalu buka menu Alur Kasus untuk melanjutkan kasus yang baru dibuat.
- Pilih STP atau ketetapan yang dimohonkan.
- Isi alasan dan jumlah sanksi menurut perhitunganmu. Kalau alasannya keadaan kahar, isi juga bagian pernyataan keadaan kahar.
- Unggah dokumen pendukung, lalu tandatangani dan kirim.
- Simpan bukti penerimaan permohonan.
Kalau kamu lebih nyaman datang langsung, permohonan juga bisa disampaikan ke KPP tempatmu terdaftar. Bawa dokumen yang sama dan minta tanda terima.
Dokumen pendukung yang membantu
- Salinan STP yang dimohonkan.
- Bukti pelunasan pokok pajak, termasuk NTPN.
- Bukti kondisi yang menjadi alasan, misalnya surat keterangan dokter, surat keterangan bencana dari instansi berwenang, atau tangkapan layar gangguan sistem.
- Kronologi singkat: kapan masalah terjadi, apa dampaknya, dan kapan urusan pajak akhirnya diselesaikan.
Contoh alasan yang ditulis dengan jelas
Alasan yang kuat biasanya singkat, kronologis, dan menunjuk langsung ke bukti. Misalnya untuk Dewi, pemilik usaha katering yang terlambat menyetor PPh Final karena dirawat di rumah sakit:
“Pada 10 Maret sampai 2 April 2026 saya dirawat inap sesuai surat keterangan dokter terlampir, sehingga setoran PPh Final masa Februari 2026 sebesar Rp1.500.000 baru dapat dilakukan pada 8 April 2026 (bukti setor terlampir). Atas keterlambatan tersebut terbit STP berisi sanksi bunga. Saya mohon sanksi tersebut dihapuskan karena keterlambatan terjadi di luar kendali saya.”
Data simulasi, bukan hasil klien.
Perhatikan polanya: tanggal kejadian, dampaknya pada urusan pajak, bukti yang dilampirkan, dan permintaan yang jelas. Hindari alasan umum seperti “sedang sibuk” tanpa bukti, karena sulit dinilai sebagai kondisi di luar kendali.
Setelah permohonan dikirim
DJP bisa meminta data atau keterangan tambahan, dan kamu punya waktu 15 hari untuk memenuhinya. Keputusan atas permohonan diterbitkan paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima. Hasilnya bisa berupa dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, atau ditolak. Kalau 6 bulan berlalu tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan.
| Hasil keputusan | Langkah berikutnya |
|---|---|
| Dikabulkan seluruhnya | Sanksi dihapus, simpan surat keputusannya |
| Dikabulkan sebagian | Bayar sisa sanksi sesuai keputusan |
| Ditolak | Bayar sanksi, atau ajukan permohonan kedua dengan alasan dan bukti yang lebih kuat |
Sisa sanksi dibayar dengan kode billing dari tagihan di menu Pembayaran Coretax. Kalau belum pernah, ikuti panduan cara membuat kode billing di Coretax.
Satu hal penting: mengajukan permohonan tidak otomatis menghentikan penagihan. Pertimbangkan situasimu dengan tenang, dan kalau ragu, tanyakan ke KPP atau konsultan pajak. Supaya keterlambatan serupa tidak terulang, catat semua tenggat di kalender. Rangkumannya ada di catatan batas waktu setor dan lapor pajak.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah semua denda pajak bisa dihapus?
Tidak semua. Pengurangan atau penghapusan diberikan kalau sanksi muncul karena kekhilafan atau bukan karena kelalaian pembayar pajak sendiri, dan alasan itu bisa dibuktikan. DJP meneliti setiap permohonan sebelum memutuskan.
Berapa lama proses pengurangan sanksi pajak?
Keputusan diterbitkan paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima. Kalau lewat dari itu tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan. Dalam praktiknya, keputusan bisa keluar lebih cepat kalau dokumenmu lengkap.
Apakah sanksi dari SP2DK juga bisa dimohonkan pengurangannya?
SP2DK sendiri bukan tagihan, melainkan permintaan penjelasan. Tapi kalau setelah menanggapi SP2DK kamu membetulkan SPT dan kemudian terbit STP atas bunganya, STP itu bisa dimohonkan pengurangan selama syaratnya terpenuhi.
Langkah tenang setelah tagihan datang
Pengurangan sanksi pajak bisa diajukan lewat Coretax atau KPP, dengan syarat satu permohonan untuk satu STP, pokok pajak sudah lunas, dan alasan yang bisa dibuktikan. Keputusan terbit paling lama 6 bulan, dan permohonan bisa diajukan paling banyak dua kali. Ketentuan dan tampilan sistem bisa berubah, jadi cek juga informasi terbaru dari DJP.
Kalau kamu ingin dibantu membaca STP dan menyusun permohonannya, kami siap lewat layanan pajak Kancani. Atau ceritakan dulu situasimu dan ngobrol dengan kami.



