BlogPajak

Batas waktu bayar pajak dan lapor SPT dalam satu tabel

Batas waktu bayar pajak bulanan dan lapor SPT Masa maupun Tahunan dalam satu tabel, plus aturan kalau tenggat jatuh di hari libur. Simpan sebagai pegangan.

Diterbitkan 2 Juli 2026

Kalender dengan tanggal 15 dan 20 ditandai sebagai batas waktu bayar pajak dan lapor SPT Masa

Tanggal berapa PPh Final harus disetor? Kalau tanggal 15 jatuh di hari Sabtu, masih aman disetor Senin? Dan SPT Masa itu dilaporkan tanggal 20 atau akhir bulan? Pertanyaan semacam ini wajar muncul, apalagi sejak tanggal-tanggal setor pajak diseragamkan mulai 2025. Supaya tidak perlu menebak lagi, kami rangkum batas waktu bayar pajak dan lapor dalam satu tempat.

Catatan ini adalah pendamping kalender pajak Kancani. Isinya: tabel tenggat setor dan lapor bulanan maupun tahunan, aturan kalau tenggat jatuh di hari libur, contoh tanggal di tahun 2026, dan apa yang terjadi kalau terlambat.

Bedanya setor dan lapor

Dua kata ini sering dianggap sama, padahal tenggat dan sanksinya terpisah.

  • Setor atau bayar berarti memindahkan uang pajak ke kas negara memakai kode billing. Buktinya adalah bukti setor dengan NTPN.
  • Lapor berarti menyampaikan SPT, yaitu laporan berisi hitungan pajak untuk satu masa (bulan) atau satu tahun pajak. Buktinya adalah bukti penerimaan elektronik.

Di Coretax, keduanya sering terlihat terjadi bersamaan. SPT yang kurang bayar baru berstatus dilaporkan setelah kode billing dari tombol Bayar dan Lapor dibayar. Meski begitu, aturannya tetap memisahkan tenggat setor dan tenggat lapor.

Jatuh tempo setor pajak bulanan: tanggal 15

Sejak PMK 81/2024 berlaku pada 1 Januari 2025, tenggat setor pajak masa diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya, beberapa jenis pajak punya tanggal berbeda, misalnya PPh 21 yang dulu disetor tanggal 10.

Pengecualian utamanya adalah PPN. PPN disetor paling lambat akhir bulan berikutnya, dan harus sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Jenis pajakBatas setorBatas lapor
PPh Final UMKM 0,5% setor sendiriTanggal 15 bulan berikutnyaSetoran ber-NTPN dianggap sudah melapor
PPh 21/26 yang dipotong pemberi kerjaTanggal 15 bulan berikutnya20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Unifikasi (misalnya PPh 23 dan PPh Final sewa)Tanggal 15 bulan berikutnya20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh 25 (angsuran bulanan)Tanggal 15 bulan berikutnyaSetoran ber-NTPN dianggap sudah melapor
PPNAkhir bulan berikutnya, sebelum SPT Masa PPN dilaporkanAkhir bulan berikutnya
SPT Tahunan orang pribadiKurang bayar dilunasi sebelum SPT dilaporkan31 Maret tahun berikutnya
SPT Tahunan badan (tahun buku kalender)Kurang bayar dilunasi sebelum SPT dilaporkan30 April tahun berikutnya
Tabel jatuh tempo setor pajak bulanan tanggal 15 dan batas lapor SPT Masa tanggal 20
Sebagian besar setoran bulanan kini bertemu di satu tanggal: 15.

Tanggal 15 bayar pajak UMKM

Untuk pelaku usaha yang memakai PPh Final 0,5%, tanggal yang perlu diingat cukup satu: tanggal 15. Omzet bulan Juni disetor paling lambat 15 Juli, omzet Juli paling lambat 15 Agustus, dan seterusnya. Kode akun pajaknya 411128 dengan jenis setoran 420. Daftar kode lainnya ada di catatan kode akun pajak KAP dan KJS.

Contohnya, Mira berjualan pakaian secara online sebagai orang pribadi, dan omzet kumulatifnya sudah melewati Rp500.000.000 sejak bulan April. Omzet Juni Rp80.000.000, jadi pajaknya 0,5% × Rp80.000.000 = Rp400.000, disetor paling lambat 15 Juli 2026. Setelah setoran mendapat NTPN, ia tidak perlu melapor SPT Masa terpisah untuk PPh Final tersebut.

Data simulasi, bukan hasil klien.

Ingat juga bahwa orang pribadi tidak dikenai PPh atas omzet sampai Rp500.000.000 per tahun, jadi bulan-bulan sebelum batas itu terlewati tidak ada setoran. Rinciannya ada di catatan PPh Final 0,5% untuk UMKM.

Batas lapor SPT Masa: 20 hari setelah masa pajak

SPT Masa PPh, misalnya untuk PPh 21 karyawan atau PPh Unifikasi, dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Untuk masa Juni, artinya paling lambat 20 Juli. Jadi, ada jeda lima hari antara batas setor dan batas lapor.

SPT Masa PPN punya tenggat lain, yaitu akhir bulan berikutnya. Untuk masa Juni, batasnya 31 Juli.

Satu kebiasaan yang membantu: jangan memisahkan setor dan lapor terlalu jauh. Siapkan hitungan di awal bulan, setor sebelum tanggal 15, lalu langsung laporkan. Dengan begitu, tanggal 20 tidak berubah menjadi tenggat kedua yang terlupa.

Garis waktu batas lapor SPT Masa setelah tanggal setor pajak bulanan
Tanggal 15 untuk setor, tanggal 20 untuk lapor SPT Masa PPh.

Batas waktu bayar pajak yang jatuh di hari libur

Kalau batas setor atau lapor jatuh pada hari libur, tenggatnya bergeser ke hari kerja berikutnya. Hari libur di sini mencakup Sabtu, Minggu, libur nasional, hari pemilu yang ditetapkan sebagai libur, dan cuti bersama.

Contoh nyata di tahun 2026:

TenggatTanggal normalHariBergeser ke
Setor masa Juli 202615 Agustus 2026SabtuSelasa, 18 Agustus 2026
Lapor SPT Masa Juli 202620 Agustus 2026KamisTidak bergeser
Lapor SPT Masa Agustus 202620 September 2026MingguSenin, 21 September 2026

Setoran masa Juli bergeser sampai Selasa karena Senin, 17 Agustus 2026 adalah libur Hari Kemerdekaan. Kalender pajak Kancani sudah menggeser tenggat yang jatuh di akhir pekan, tetapi belum memperhitungkan libur nasional dan cuti bersama, jadi cocokkan dengan kalender libur resmi.

Meski aturannya memberi kelonggaran, lebih tenang kalau kamu tidak mengandalkannya. Kanal pembayaran dan sistem pelaporan bisa ramai menjelang tenggat.

Kalender Agustus 2026 menunjukkan batas waktu bayar pajak bergeser dari Sabtu ke hari kerja berikutnya
Tenggat di akhir pekan atau hari libur bergeser ke hari kerja berikutnya.

Kalau terlambat setor atau lapor

Terlambat setor dikenai sanksi bunga per bulan dengan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan. Terlambat lapor dikenai denda tetap, misalnya Rp100.000 untuk SPT Masa PPh, Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp100.000 untuk SPT Tahunan orang pribadi, dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan badan. Sanksi ini biasanya ditagih lewat Surat Tagihan Pajak.

Kalau sudah terlanjur terlambat, langkah terbaiknya tetap sama: setor dan lapor secepatnya supaya bunga tidak terus berjalan. Penjelasan lengkapnya ada di catatan denda telat lapor SPT Tahunan. Kalau keterlambatan terjadi karena keadaan di luar kendalimu, ada mekanisme permohonan yang kami bahas di catatan pengurangan sanksi pajak.

Supaya tidak terulang, pasang ritme bulanan yang sederhana:

  1. Tanggal 1–5: rekap omzet atau gaji bulan lalu dan hitung pajaknya.
  2. Tanggal 6–10: buat kode billing dan setor, jauh sebelum tanggal 15.
  3. Sebelum tanggal 15: laporkan SPT Masa yang perlu dilaporkan, sekalian dengan setorannya.
  4. Akhir bulan: simpan bukti setor dan bukti lapor di satu folder per bulan.
Perbandingan sanksi telat setor berupa bunga dan telat lapor berupa denda tetap
Telat setor menambah bunga, telat lapor menambah denda tetap.

Pertanyaan yang sering muncul

Tanggal berapa batas bayar pajak bulanan?

Sejak 2025, sebagian besar pajak masa disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, termasuk PPh Final UMKM, PPh 21, PPh Unifikasi, dan PPh 25. PPN berbeda, yaitu paling lambat akhir bulan berikutnya sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.

Kapan batas lapor SPT Masa PPh 21?

Paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Untuk masa Juni, batasnya 20 Juli. Kalau tanggal itu jatuh di hari libur, tenggatnya bergeser ke hari kerja berikutnya.

Apakah UMKM yang bayar PPh Final perlu lapor SPT Masa?

Untuk PPh Final UMKM yang disetor sendiri, setoran yang sudah mendapat NTPN diperlakukan sebagai penyampaian SPT Masa. Kamu tetap melaporkan peredaran bruto dan setorannya di SPT Tahunan.

Satu tabel, tenggat lebih tenang

Ringkasnya: setor pajak masa paling lambat tanggal 15, lapor SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20, PPN di akhir bulan berikutnya, SPT Tahunan orang pribadi 31 Maret, dan badan 30 April. Kalau tenggat jatuh di hari libur, bergeser ke hari kerja berikutnya. Aturan pajak bisa berubah, jadi selalu cek ketentuan terbaru dari DJP.

Kalau kamu ingin jadwal setor dan lapor usahamu dipantau bareng, kami bisa bantu lewat layanan pajak Kancani, atau ngobrol dengan kami dulu.

Tanya via WhatsApp