Kamu sudah login ke Coretax, membuka menu pembuatan kode billing, lalu berhenti di dua kolom yang isinya deretan angka: jenis pajak dan jenis setoran. Pilihannya panjang, namanya mirip-mirip, dan kamu takut setoranmu nyasar ke pos yang berbeda. Dua kolom itu adalah kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS).
Di catatan ini kami rangkum KAP dan KJS yang paling sering dipakai orang pribadi dan pelaku UMKM, cara membacanya, dan langkah yang bisa kamu ambil kalau terlanjur menyetor dengan kode yang keliru. Cara membuat kode billing-nya sendiri sudah kami tulis terpisah, jadi di sini kita fokus ke kodenya.
Apa itu kode akun pajak dan kode jenis setoran
KAP adalah enam digit yang menunjukkan jenis pajaknya, misalnya PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29, atau PPh Final. KJS adalah tiga digit yang menunjukkan jenis setorannya di dalam KAP itu, misalnya setoran masa, setoran tahunan, atau pembayaran tagihan.
Keduanya selalu berpasangan dan ikut terekam di kode billing. Dari pasangan inilah sistem tahu setoranmu harus dicatat sebagai pajak apa dan untuk urusan yang mana. Daftar resminya tercantum di lampiran PER-10/PJ/2024, yang berlaku bersamaan dengan Coretax sejak 1 Januari 2025. Beberapa kode lama berubah di aturan ini, misalnya pembayaran Surat Tagihan Pajak yang dulu memakai KJS 310 kini memakai KJS 300.
Kode billing = identitas penyetor + KAP + KJS + masa dan tahun pajak + nominal
Daftar KAP KJS terbaru yang paling sering dipakai
Tabel berikut berisi kode yang paling sering dibutuhkan orang pribadi, freelancer, dan usaha kecil. Ini bukan daftar lengkap, jadi untuk jenis setoran lain, cek lampiran resmi atau tanyakan ke Kring Pajak di 1500200.
| Jenis setoran | KAP | KJS |
|---|---|---|
| PPh Final UMKM 0,5% setor sendiri | 411128 | 420 |
| PPh Final sewa tanah dan/atau bangunan | 411128 | 403 |
| PPh Final pengalihan hak tanah dan/atau bangunan | 411128 | 402 |
| PPh Pasal 25 orang pribadi (angsuran bulanan) | 411125 | 100 |
| PPh Pasal 29 orang pribadi (kurang bayar SPT Tahunan) | 411125 | 200 |
| PPh Pasal 25 badan | 411126 | 100 |
| PPh Pasal 29 badan | 411126 | 200 |
| PPh Pasal 21 masa | 411121 | 100 |
| PPh Pasal 23 atas jasa | 411124 | 104 |
| Pembayaran STP atau ketetapan | Sesuai jenis pajaknya | 300 |
| Deposit pajak | 411618 | 100 |
Perhatikan pasangan 411125 dan 411126 yang sering tertukar: 411125 untuk orang pribadi, 411126 untuk badan. Perhatikan juga KJS 402 yang muncul di dua KAP berbeda dengan arti yang berbeda pula.
Kapan kamu perlu memilih kode sendiri
Di Coretax, tidak semua setoran mengharuskan kamu mengisi KAP dan KJS secara manual. Kode billing untuk SPT yang kurang bayar dibuat otomatis lewat tombol Bayar dan Lapor, dan kode billing untuk tagihan seperti STP terbentuk saat kamu memilih tagihannya di menu Pembayaran. Jadi, untuk PPh 21 dan PPh 23 yang dilaporkan lewat SPT Masa, atau PPh 29 dari SPT Tahunan, kodenya biasanya sudah terisi.
Pengisian manual lewat Layanan Mandiri Kode Billing paling sering dipakai untuk:
- PPh Final UMKM yang disetor sendiri setiap bulan.
- PPh Pasal 25 orang pribadi, kalau kamu punya angsuran.
- PPh Final sewa tanah atau bangunan yang kamu setor sendiri.
- Pengisian deposit pajak.
Langkah lengkap membuat billing ada di catatan cara membuat kode billing di Coretax. Kalau kamu memotong PPh 23 dari vendor jasa, alurnya kami bahas di catatan PPh 23 atas jasa.
KAP KJS PPh Final UMKM
Untuk pelaku usaha yang memakai tarif 0,5%, pasangan kodenya 411128-420, dengan keterangan PPh Final UMKM setor sendiri. Tidak perlu mengisi NPWP lawan transaksi saat membuat billing ini.
Contohnya, Sinta berjualan kue secara online sebagai orang pribadi. Omzet kumulatifnya sudah melewati Rp500.000.000 di bulan Mei, dan omzet bulan Juni Rp60.000.000. Ia membuat kode billing dengan isian berikut:
| Isian | Nilai |
|---|---|
| KAP-KJS | 411128-420 |
| Masa pajak | Juni |
| Tahun pajak | 2026 |
| Nominal | Rp300.000 (0,5% × Rp60.000.000) |
Data simulasi, bukan hasil klien.
Masa pajaknya adalah Juni walaupun Sinta menyetor di bulan Juli. Setoran ini paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan setoran yang sudah mendapat NTPN diperlakukan sebagai laporan masanya. Aturan siapa yang bisa memakai tarif 0,5% kami jelaskan di catatan PPh Final 0,5% untuk UMKM.
Keliru kode KJS, cara memperbaiki
Kalau kode billing belum dibayar, urusannya sederhana: batalkan billing lewat daftar kode billing yang belum dibayar, lalu buat ulang dengan kode yang benar. Kalau sudah terlanjur dibayar, tenang dulu. Uangnya tidak hilang, hanya tercatat di pos yang berbeda.
- Cek catatan pembayaranmu di Coretax. Pastikan setoran itu benar-benar tercatat dengan kode yang keliru, bukan sekadar tampilan yang belum diperbarui.
- Amankan tenggat lebih dulu. Kring Pajak pernah menyarankan menyetor ulang dengan kode yang benar supaya tidak terlambat, lalu mengurus setoran yang keliru setelahnya. Pertimbangkan langkah ini kalau tenggat sudah dekat dan kasmu memungkinkan.
- Ajukan pemindahbukuan kalau memenuhi syarat. Buka menu Pembayaran, pilih Permohonan Pemindahbukuan, lalu Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru. Pilih setoran sumber, isi alasan, jumlah, serta KAP-KJS dan masa tujuan, unggah dokumen pendukung, lalu tanda tangani dan kirim.
- Tanyakan jalur yang tepat ke KPP atau Kring Pajak. Sejak PMK 81/2024, alasan pemindahbukuan atas permohonan lebih terbatas. Kalau setoranmu tidak masuk kriteria, jalurnya bisa berupa permohonan pengembalian pajak yang tidak terutang.
Kebiasaan kecil supaya kode tidak tertukar
- Simpan daftar pendek kode yang rutin kamu pakai, lengkap dengan contoh isiannya.
- Cocokkan nama jenis setoran yang muncul di layar sebelum membuat billing, jangan hanya angkanya.
- Periksa masa dan tahun pajak, karena keduanya ikut menentukan ke mana setoran dicatat.
- Pantau tenggat setor di kalender pajak Kancani, dan baca ringkasan batas waktu setor dan lapor pajak supaya kamu tidak membuat billing terburu-buru di hari terakhir.
Pertanyaan yang sering muncul
Apa KAP dan KJS untuk PPh Final UMKM?
KAP 411128 dengan KJS 420, yaitu PPh Final UMKM setor sendiri. Masa pajaknya diisi sesuai bulan omzet, dan setorannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Apa beda KAP 411125 dan 411126?
KAP 411125 untuk PPh Pasal 25/29 orang pribadi, sedangkan 411126 untuk PPh Pasal 25/29 badan. KJS 100 dipakai untuk angsuran bulanan, sedangkan KJS 200 untuk setoran kurang bayar SPT Tahunan.
Bagaimana kalau sudah bayar pajak dengan KJS yang keliru?
Setoranmu tetap tercatat, hanya di pos yang berbeda. Kalau tenggat sudah dekat, pertimbangkan menyetor ulang dengan kode yang benar, lalu ajukan pemindahbukuan atau pengembalian untuk setoran yang keliru. Konfirmasi jalurnya ke KPP atau Kring Pajak.
Setor dengan kode yang tepat, lebih tenang
KAP menunjukkan jenis pajak, KJS menunjukkan jenis setorannya, dan keduanya menentukan ke mana setoranmu dicatat. Untuk PPh Final UMKM, pakai 411128-420, dan biarkan Coretax membuat billing otomatis untuk SPT yang kurang bayar. Daftar kode bisa diperbarui DJP, jadi selalu cek ketentuan terbaru sebelum menyetor.
Kalau kamu ingin setoran rutin usahamu dicek bareng supaya tertib, kami bisa bantu lewat layanan pajak Kancani, atau ngobrol dengan kami dulu.



