Setelah menikah, banyak pasangan baru sadar ada satu urusan yang belum dibahas saat persiapan pernikahan: pajak. Istri sudah punya NPWP sejak bekerja, suami juga. Lalu muncul pertanyaan, apakah sekarang harus digabung? Apakah istri masih lapor SPT sendiri? Dan sejak NIK menjadi NPWP, apakah semua ini otomatis?
Di catatan ini kami bahas pilihan status NPWP suami istri di era Coretax: gabung dengan suami, pisah harta (PH), atau memilih terpisah (MT). Kita lihat juga dampaknya pada SPT Tahunan dan pada batas omzet UMKM kalau kalian berdua punya usaha. Sebelum mulai, pastikan dulu NIK kalian berdua sudah padan; caranya ada di catatan cek NIK sudah jadi NPWP.
NPWP suami istri: keluarga sebagai satu kesatuan
Undang-Undang PPh memandang penghasilan suami dan istri sebagai satu kesatuan ekonomi yang dilaporkan oleh kepala keluarga. Prinsip ini tidak berubah dengan hadirnya Coretax. Yang berubah adalah caranya: di Coretax, susunan keluarga dicatat di Data Unit Keluarga pada akun suami.
Ada pengecualian. Istri bisa menjalankan pajaknya sendiri kalau ada perjanjian pisah harta dan penghasilan secara tertulis, kalau ia memilih menjalankan hak dan urusan pajaknya sendiri, atau kalau suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim. Pilihan ini ada di tangan istri. Menikah tidak membuat NPWP istri otomatis nonaktif atau otomatis bergabung.
Status pajak PH dan MT, apa bedanya dengan gabung?
| Status | Artinya | Siapa yang lapor SPT | Posisi istri di Coretax suami |
|---|---|---|---|
| Gabung (KK) | Penghasilan keluarga dilaporkan suami | Suami saja | Tanggungan |
| PH | Ada perjanjian pisah harta dan penghasilan | Suami dan istri masing-masing | Kepala unit keluarga lain |
| MT | Istri memilih menjalankan pajak sendiri | Suami dan istri masing-masing | Kepala unit keluarga lain |
| HB | Hidup berpisah berdasarkan putusan hakim | Masing-masing, terpisah penuh | Tidak dihitung bersama |
Satu hal penting: pada status PH dan MT, pajak keluarga tetap dihitung dari penghasilan neto gabungan, lalu dibagi sesuai proporsi penghasilan masing-masing. Jadi PH dan MT bukan cara untuk membuat pajak lebih kecil. Keduanya mengatur siapa yang melapor dan menanggung bagian pajaknya.
NPWP istri ikut suami: langkahnya di Coretax
Kalau kalian memilih gabung, ada dua langkah yang perlu dilakukan, dan keduanya tidak terjadi otomatis.
- Suami menambahkan istri di Data Unit Keluarga pada akun Coretax suami, dengan status tanggungan.
- Istri mengajukan permohonan nonaktif NPWP atas namanya lewat akun Coretax istri, kalau sebelumnya sudah punya NPWP aktif.
Setelah gabung, istri tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan sendiri. NIK istri tetap bisa dipakai sebagai identitas pajak, misalnya saat kantor istri membuat bukti potong, karena datanya sudah terhubung ke unit keluarga suami. Bukti potong itu nantinya ikut muncul di SPT suami.
Istri bekerja, lapor SPT sendiri atau gabung?
Untuk istri yang bekerja sebagai karyawan di satu pemberi kerja, yang pekerjaannya tidak berhubungan dengan usaha suami, gaji istri yang sudah dipotong PPh 21 tidak digabung dalam penghitungan pajak suami. Di SPT suami, penghasilan ini dicantumkan di bagian penghasilan yang sudah final atau tidak digabung, supaya SPT suami tidak tampak kurang bayar.
Bandingkan dengan MT. Karena pajak MT dihitung dari penghasilan gabungan dengan tarif progresif, pasangan yang sama-sama karyawan sering mendapati SPT-nya kurang bayar. Contohnya, Andi dan Sari tanpa anak:
| Keterangan | Gabung (KK) | MT |
|---|---|---|
| Penghasilan neto Andi | Rp200.000.000 | Rp200.000.000 |
| Penghasilan neto Sari | Rp100.000.000 | Rp100.000.000 |
| Pajak setahun menurut hitungan SPT | Rp17.525.000 | Rp22.125.000 |
| PPh 21 yang sudah dipotong kantor | Rp17.525.000 | Rp17.525.000 |
| Selisih yang perlu disetor | Rp0 | Rp4.600.000 |
Data simulasi, bukan hasil klien.
Pada kolom gabung, gaji Sari dari satu pemberi kerja tidak digabung, jadi pajaknya sama dengan yang sudah dipotong. Pada kolom MT, penghasilan neto Rp300.000.000 dihitung bersama dengan PTKP K/I/0, sehingga lebih banyak bagian yang kena tarif 15%. Angka PTKP yang dipakai bisa kamu cek di catatan PTKP terbaru.
MT tetap masuk akal dalam situasi tertentu, misalnya istri punya usaha atau aset sendiri yang ingin diurus terpisah, atau ada perjanjian pisah harta. Keputusan ini sebaiknya diambil bareng, sejalan dengan cara kalian mengatur keuangan suami istri.
Omzet UMKM pasangan setelah PP 20 Tahun 2026
Kalau kalian berdua punya usaha dan memakai PPh Final 0,5%, ada aturan baru yang perlu diperhatikan. Sejak PP 20 Tahun 2026, untuk menguji batas omzet Rp4,8 miliar, omzet suami dan istri digabung, termasuk pasangan berstatus PH atau MT. Omzet perseroan perorangan milik suami atau istri, serta penghasilan anak yang belum dewasa, ikut dijumlahkan.
Pajak terutangnya tetap dihitung oleh masing-masing pembayar pajak. Penggabungan ini hanya dipakai untuk menentukan apakah kalian masih bisa memakai tarif 0,5% di tahun berikutnya. Untuk pasangan PH atau MT, cara pembagian keringanan omzet Rp500 juta sebaiknya dicek ke ketentuan pelaksana terbaru. Ringkasan aturannya ada di PPh Final UMKM 2026.
Empat pertanyaan sebelum memilih status
Supaya diskusinya tidak berputar-putar, jawab empat pertanyaan ini bareng pasangan:
- Apa sumber penghasilan istri? Gaji dari satu kantor, banyak klien, atau usaha sendiri.
- Apakah ada perjanjian pisah harta? Kalau ada, status PH mengikuti perjanjian itu.
- Siapa yang paling sanggup mengurus pelaporan? Gabung berarti satu SPT, PH atau MT berarti dua SPT yang saling terkait.
- Apakah ada usaha yang memakai PPh Final 0,5%? Kalau ya, hitung total omzet keluarga dan bandingkan dengan batas Rp4,8 miliar.
Setelah status dipilih, kumpulkan dokumen kedua pihak memakai checklist SPT supaya pelaporan berikutnya lebih tenang.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah NPWP istri otomatis nonaktif setelah menikah?
Tidak. NPWP istri tetap aktif sampai istri sendiri mengajukan permohonan nonaktif. Untuk gabung, suami juga perlu menambahkan istri sebagai tanggungan di Data Unit Keluarga di Coretax.
Istri karyawan, apakah perlu lapor SPT sendiri?
Kalau statusnya gabung, istri tidak lapor SPT sendiri dan penghasilannya dicantumkan di SPT suami. Kalau statusnya PH atau MT, istri melapor sendiri dan kedua SPT memuat perhitungan pajak gabungan suami istri.
Mana yang lebih hemat, gabung atau MT?
Status tidak dirancang untuk menghemat pajak, karena PH dan MT tetap dihitung dari penghasilan gabungan. Untuk istri karyawan di satu pemberi kerja, gabung biasanya paling sederhana. MT lebih cocok kalau istri ingin mengurus usaha dan asetnya secara terpisah.
Pilih status bareng, lalu rapikan datanya
NPWP suami istri di era NIK punya tiga pilihan utama: gabung, PH, atau MT. Gabung paling sederhana untuk istri karyawan, sedangkan PH dan MT membuat masing-masing melapor sendiri dengan perhitungan pajak gabungan. Kalau kalian punya usaha, ingat bahwa omzet pasangan kini digabung untuk menguji batas Rp4,8 miliar. Aturan dan tampilan Coretax bisa berubah, jadi selalu cek ketentuan terbaru dari DJP.
Kalau kalian ingin dicek bareng status mana yang paling pas dan bagaimana mengisi SPT-nya, layanan pajak Kancani siap membantu. Atau mulai dengan ngobrol dengan kami.



