BlogPajak

PTKP terbaru 2026: tabel lengkap dan arti status TK, K, K/I

Tabel PTKP terbaru untuk TK/0 sampai K/I/3, arti kode status PTKP, siapa yang dihitung tanggungan, dan aturan PTKP istri bekerja. Cek status PTKP-mu di sini.

Diterbitkan 10 September 2026

Tabel PTKP terbaru dengan status lajang, menikah, dan jumlah tanggungan

Di formulir data karyawan baru, ada satu kolom yang sering bikin ragu: status PTKP. Harus diisi TK/0, K/0, atau K/1? Baru menikah bulan lalu, apakah langsung berubah? Anak lahir di bulan Maret, apakah sudah dihitung tahun ini? Kolom kecil ini ternyata menentukan berapa potongan pajak gajimu setiap bulan.

Catatan ini adalah referensi PTKP yang bisa kamu buka kapan saja. Isinya tabel PTKP terbaru, arti setiap kode status, kapan status ditentukan, siapa yang boleh dihitung sebagai tanggungan, dan aturan untuk istri yang bekerja. Cara menghitung pajak terutangnya kami bahas di catatan terpisah.

Apa itu PTKP?

PTKP adalah singkatan dari penghasilan tidak kena pajak. Ini adalah bagian penghasilan setahun yang dibebaskan dari pajak penghasilan, sebagai pengakuan atas biaya hidup dasar dirimu dan keluargamu. Penghasilan neto setahun dikurangi PTKP, dan sisanya yang dikenai tarif pajak.

Besaran PTKP yang berlaku saat ini mengikuti PMK 101/PMK.010/2016, yang angkanya juga dikukuhkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sepanjang 2026 sempat ada wacana penyesuaian PTKP, tapi sampai catatan ini terbit belum ada peraturan baru yang mengubah angkanya. Pantau pengumuman resmi Kementerian Keuangan dan DJP untuk pembaruan.

Tabel PTKP terbaru

PTKP tersusun dari empat komponen yang dijumlahkan:

KomponenBesaran per tahun
Untuk diri sendiriRp54.000.000
Tambahan untuk yang kawinRp4.500.000
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suamiRp54.000.000
Tambahan per tanggungan, maksimal 3 orangRp4.500.000

Dari komponen itu, terbentuk tabel PTKP lengkap berikut:

StatusPTKP per tahunStatusPTKP per tahun
TK/0Rp54.000.000K/0Rp58.500.000
TK/1Rp58.500.000K/1Rp63.000.000
TK/2Rp63.000.000K/2Rp67.500.000
TK/3Rp67.500.000K/3Rp72.000.000
K/I/0Rp112.500.000K/I/2Rp121.500.000
K/I/1Rp117.000.000K/I/3Rp126.000.000

Kalau dibagi dua belas, PTKP TK/0 setara Rp4.500.000 per bulan. Angka bulanan ini sering dipakai sebagai patokan cepat, walaupun pajak sesungguhnya dihitung setahun.

Tabel PTKP terbaru tersusun dari komponen diri sendiri, kawin, istri digabung, dan tanggungan
Semua status PTKP hanyalah kombinasi dari empat komponen yang sama.

Status PTKP K/1, TK/0 artinya apa?

Kode status PTKP selalu terdiri dari dua bagian: status perkawinan dan jumlah tanggungan.

KodeArti
TKTidak kawin, termasuk lajang, cerai, atau ditinggal pasangan
KKawin
K/IKawin, dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami
Angka 0–3Jumlah tanggungan, maksimal 3 orang

Jadi TK/0 berarti tidak kawin tanpa tanggungan, K/1 berarti kawin dengan satu tanggungan, dan K/I/2 berarti kawin, penghasilan istri digabung, dengan dua tanggungan. Status TK dengan tanggungan, misalnya TK/1, dipakai oleh orang tidak kawin yang menanggung sepenuhnya anggota keluarga, misalnya orang tua.

Status PTKP juga menentukan kategori tarif potongan gaji bulanan. Pembagian kategori TER A, B, dan C kami jelaskan di catatan PPh 21 TER.

Kapan status PTKP ditentukan?

Status PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak, yaitu 1 Januari. Perubahan yang terjadi di tengah tahun baru berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.

KejadianStatus untuk tahun 2026Status untuk tahun 2027
Rizky lajang, menikah Juni 2026TK/0K/0
Putri dan suami punya anak pertama, lahir Februari 2026K/0K/1
Hendra lajang, menanggung penuh ibunya sejak 2025TK/1TK/1

Data simulasi, bukan hasil klien.

Artinya, kalau kamu menikah atau punya anak, kabari HR atau bagian payroll di akhir tahun atau awal Januari supaya status barumu dipakai sejak masa pajak pertama tahun berikutnya.

Linimasa status PTKP yang ditentukan pada 1 Januari dan berubah tahun berikutnya
Status PTKP difoto setiap 1 Januari; perubahan di tengah tahun menunggu tahun depan.

Siapa yang dihitung sebagai tanggungan?

Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Dalam bahasa sehari-hari:

  • Bisa dihitung: anak kandung, anak tiri, anak angkat, orang tua, dan mertua.
  • Tidak dihitung: saudara kandung, keponakan, atau paman dan bibi, karena bukan garis keturunan lurus.
  • Syarat “sepenuhnya”: anggota keluarga itu tidak punya penghasilan dan seluruh biaya hidupnya kamu tanggung.
  • Batasnya tiga orang, walaupun tanggunganmu lebih banyak.

Data tanggungan ini juga tercatat di daftar keluarga saat kamu lapor SPT tahunan, jadi pastikan konsisten dengan data di kantor.

Pohon keluarga yang menandai anggota keluarga yang bisa dihitung sebagai tanggungan PTKP
Hanya garis keturunan lurus dan anak angkat yang masuk hitungan tanggungan.

PTKP istri bekerja

Ini bagian yang paling sering membingungkan. Ada beberapa situasi yang umum:

  1. Istri karyawan di satu kantor. Di kantor, karyawati yang kawin umumnya diberi PTKP untuk dirinya sendiri saja, setara TK/0. Pengecualiannya, kalau suami tidak menerima penghasilan dan ada keterangan tertulis dari pemerintah daerah minimal setingkat kecamatan, ia bisa mendapat tambahan PTKP kawin dan tanggungan.
  2. Penghasilan istri digabung dengan suami. Ini yang memakai kode K/I, dengan tambahan PTKP Rp54.000.000 untuk istri. Status ini dipakai saat penghasilan istri dilaporkan bersama penghasilan suami dalam satu SPT, misalnya istri punya usaha sendiri dan keluarga memakai satu NPWP. Gaji istri dari satu kantor yang sudah dipotong PPh 21 dan tidak berhubungan dengan usaha suami umumnya tidak ikut digabung.
  3. Suami dan istri mengurus pajaknya masing-masing karena pisah harta atau memilih terpisah. Pajaknya dihitung dari penghasilan gabungan lalu dibagi secara proporsional.

Pilihan satu NPWP keluarga atau terpisah punya konsekuensi berbeda untuk pelaporan. Penjelasan lengkapnya ada di catatan NPWP suami istri.

Tiga situasi PTKP istri bekerja: dipotong kantor, digabung dengan suami, atau terpisah
Status PTKP istri bergantung pada cara penghasilannya dilaporkan.

Di mana PTKP dipakai?

  • Potongan gaji bulanan: status PTKP menentukan kategori tarif TER.
  • Hitung pajak setahun: penghasilan neto dikurangi PTKP menjadi penghasilan kena pajak, yang lalu dikenai tarif berlapis. Lapisannya ada di catatan tarif pajak penghasilan orang pribadi.
  • Pelaporan SPT: menurut PER-11/PJ/2025, orang pribadi yang penghasilan netonya setahun tidak melebihi PTKP dikecualikan dari penyampaian SPT Tahunan. Banyak yang tetap memilih lapor nihil supaya administrasinya tertib; pertimbangannya ada di catatan SPT nihil.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa PTKP untuk karyawan lajang tanpa tanggungan?

Status TK/0, dengan PTKP Rp54.000.000 per tahun atau setara Rp4.500.000 per bulan. Penghasilan neto di atas angka itu yang dikenai pajak penghasilan.

Apakah PTKP naik di 2026?

Sampai catatan ini terbit, besaran PTKP masih mengikuti PMK 101/PMK.010/2016. Pemerintah sempat membahas kemungkinan penyesuaian, tapi perubahan memerlukan peraturan baru. Cek pengumuman resmi Kementerian Keuangan dan DJP sebelum memakai angka yang berbeda.

Kalau menikah di tengah tahun, apakah potongan gaji langsung turun?

Tidak langsung. Status PTKP ditentukan per 1 Januari, jadi status kawin baru dipakai mulai tahun pajak berikutnya. Pastikan HR memperbarui datamu sebelum gaji Januari diproses.

Tenang dengan status PTKP-mu

PTKP adalah bagian penghasilan yang tidak dikenai pajak, disusun dari komponen diri sendiri, status kawin, istri yang digabung, dan maksimal tiga tanggungan. Statusnya ditentukan per 1 Januari, dan menentukan kategori potongan gaji sampai hitungan SPT tahunanmu.

Kalau kamu ragu status PTKP mana yang tepat untuk kondisimu atau keluargamu, layanan pajak Kancani bisa membantu mengeceknya. Atau tanyakan langsung dan ngobrol dengan kami.

Tanya via WhatsApp