Pesanan masuk dari marketplace, DM Instagram, dan WhatsApp. Setiap malam kamu sibuk packing, lalu tiba-tiba grup sesama penjual ramai membahas “potongan pajak marketplace”. Ada yang bilang semua penjual kena, ada yang bilang omzet kecil aman. Wajar kalau kamu jadi bertanya-tanya, sebenarnya pajak jualan online itu yang mana, dan apakah usahamu sudah termasuk?
Di catatan ini kami petakan pajak untuk penjual online orang pribadi: PPh Final 0,5%, batas omzet Rp500 juta yang tidak dikenai pajak, status pemungutan PPh 22 oleh marketplace per awal September 2026, dan langkah bulanan yang bisa kamu jalankan dengan tenang.
Pajak jualan online untuk penjual orang pribadi
Kabar pertama yang melegakan: tidak ada “pajak khusus online” yang terpisah. Penjual online orang pribadi memakai aturan yang sama dengan pedagang di pasar atau toko fisik. Untuk sebagian besar UMKM, aturannya adalah PPh Final 0,5% dari omzet sesuai PP 20 Tahun 2026, selama omzet setahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Yang membedakan penjual online hanyalah cara pajaknya bisa dibayar. Kalau jualan lewat media sosial atau situs sendiri, kamu menghitung dan menyetor sendiri. Kalau jualan lewat marketplace, ada aturan pemungutan PPh 22 yang akan dibahas di bawah.
| Kanal jualan | Aturan pajak penghasilan | Siapa yang menyetor |
|---|---|---|
| Media sosial, WhatsApp, situs sendiri | PPh Final 0,5% dari omzet | Kamu sendiri, dengan kode billing |
| Marketplace | PPh Final 0,5% dari omzet | Kamu sendiri; nantinya sebagian bisa dipungut marketplace lewat PPh 22 |
Semua kanal dihitung bareng. Omzet dari marketplace, Instagram, dan bazar dijumlahkan menjadi satu omzet usahamu.
Bagaimana dengan PPN? Selama omzet setahun belum melewati Rp4,8 miliar, penjual orang pribadi umumnya belum perlu menjadi Pengusaha Kena Pajak. Kalau tokomu tumbuh mendekati angka itu, pelajari dulu batas omzet PKP supaya peralihannya tidak mendadak.
Olshop omzet di bawah 500 juta kena pajak?
Untuk orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh. Jadi, kalau total omzetmu setahun di bawah angka itu, belum ada PPh Final yang perlu disetor. Keringanan ini khusus untuk orang pribadi, dan omzet suami-istri dihitung gabungan.
Begitu omzet kumulatif sejak Januari melewati Rp500 juta, pajak 0,5% dihitung dari kelebihannya saja. Contohnya Dewi, penjual hijab di marketplace dan Instagram, dengan omzet stabil Rp60.000.000 per bulan.
| Bulan | Omzet kumulatif | Omzet yang dikenai pajak | PPh Final 0,5% |
|---|---|---|---|
| Januari–Agustus | Rp480.000.000 | Rp0 | Rp0 |
| September | Rp540.000.000 | Rp40.000.000 | Rp200.000 |
| Oktober | Rp600.000.000 | Rp60.000.000 | Rp300.000 |
| November | Rp660.000.000 | Rp60.000.000 | Rp300.000 |
| Desember | Rp720.000.000 | Rp60.000.000 | Rp300.000 |
| Total setahun | Rp220.000.000 | Rp1.100.000 |
Data simulasi, bukan hasil klien.
Perhatikan bahwa yang dihitung adalah omzet, bukan laba. Diskon, ongkos kirim yang ditanggung pembeli, dan potongan biaya layanan marketplace perlu dicatat dengan jelas supaya kamu tahu angka omzet yang sebenarnya. Penjelasan lengkap soal aturan barunya ada di catatan PPh Final UMKM 2026 menurut PP 20 Tahun 2026.
Pajak penjual marketplace: PPh 22 dari PMK 37/2025
Lewat PMK 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN. Artinya, marketplace akan memotong pajak langsung dari hasil penjualanmu, menyetorkannya, lalu memberi bukti pungut.
Status pemberlakuannya sempat bergerak. Pemungutan dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026, lalu pada 5 Agustus 2026 DJP menerbitkan Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026 yang menunda pemberlakuannya sampai 31 Oktober 2026. Dengan begitu, pemungutan dijadwalkan mulai 1 November 2026. Penunjukan marketplace yang sudah terbit dibatalkan dan akan diproses ulang, sementara PPh 22 yang telanjur dipungut di awal Agustus dikembalikan kepada pedagang.
Apakah ini berarti pajakmu jadi dobel? Tidak. PPh 22 yang dipungut marketplace bisa diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final atau sebagai kredit pajak di tahun berjalan. Jadi, potongan itu bukan pajak tambahan, melainkan cara lain membayar pajak yang memang sudah ada. Karena aturan ini masih bisa disesuaikan lagi, cek pengumuman terbaru di pajak.go.id menjelang November.
Surat pernyataan omzet marketplace
Penjual orang pribadi dengan omzet setahun sampai Rp500 juta tidak dipungut PPh 22, asalkan menyampaikan surat pernyataan ke marketplace lewat akun penjualnya. Tanpa surat pernyataan, marketplace tetap akan memungut walaupun omzetmu kecil.
Beberapa hal yang perlu kamu siapkan:
- Pastikan NIK atau NPWP sudah terdaftar di akun penjual. Kalau belum yakin NIK-mu sudah aktif sebagai NPWP, cek dulu statusnya.
- Siapkan surat pernyataan sebelum pemungutan berjalan kalau omzetmu memang di bawah Rp500 juta.
- Perbarui pernyataan saat omzet melewati batas. Kalau di tengah tahun omzet kumulatif melewati Rp500 juta, sampaikan pernyataan baru paling lambat akhir bulan saat batas itu terlampaui.
- Isi dengan jujur. Pernyataan ini memakai data omzet dari semua kanal, bukan hanya dari satu marketplace.
Cara mencatat omzet dari banyak kanal
Catatan omzet yang tertib adalah pijakan semua hitungan di atas. Untuk penjual orang pribadi yang memakai PPh Final, cukup mulai dari pencatatan omzet harian atau bulanan per kanal. Formatnya sederhana: tanggal, kanal, jumlah omzet, dan keterangan.
| Bulan | Marketplace | Instagram/WhatsApp | Bazar | Total omzet |
|---|---|---|---|---|
| Januari | Rp35.000.000 | Rp20.000.000 | Rp5.000.000 | Rp60.000.000 |
| Februari | Rp38.000.000 | Rp18.000.000 | Rp4.000.000 | Rp60.000.000 |
Data simulasi, bukan hasil klien.
Unduh laporan penjualan dari dashboard marketplace setiap awal bulan, lalu cocokkan dengan mutasi rekening. Contoh format yang lebih lengkap ada di catatan pencatatan omzet UMKM untuk pajak, dan cara memisahkan uang toko dari uang pribadi ada di keuangan toko online.
Langkah sat-set setiap bulan
Supaya urusan pajak tidak menumpuk di akhir tahun, jadikan langkah ini rutinitas di minggu pertama setiap bulan:
- Rekap omzet bulan lalu dari semua kanal dan tambahkan ke omzet kumulatif.
- Cek apakah sudah melewati Rp500 juta. Kalau belum, cukup simpan catatannya.
- Hitung PPh Final 0,5% dari omzet yang melewati batas.
- Kurangi dengan PPh 22 yang sudah dipungut marketplace, kalau pemungutan sudah berjalan dan bukti pungutnya ada.
- Setor sisanya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan kode billing. Langkahnya ada di cara membuat kode billing di Coretax.
Simpan juga bukti setor dan bukti pungut di satu folder per tahun. Semuanya akan dipakai saat melaporkan SPT Tahunan.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah penjual online dengan omzet di bawah Rp500 juta kena pajak?
Untuk orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh Final. Kamu tetap perlu mencatat omzet dan umumnya tetap melaporkan SPT Tahunan. Kalau jualan di marketplace, sampaikan surat pernyataan omzet supaya tidak dipungut PPh 22 saat aturannya berjalan.
Kapan PPh 22 marketplace mulai berlaku?
Per awal September 2026, pemungutan PPh 22 oleh marketplace ditunda lewat PENG-46/PJ.09/2026 dan dijadwalkan mulai 1 November 2026. Jadwal ini masih bisa berubah, jadi cek pengumuman terbaru dari DJP dan pemberitahuan dari marketplace tempatmu berjualan.
Apakah PPh 22 marketplace membuat pajak jadi dua kali?
Tidak. PPh 22 yang dipungut marketplace bisa diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final atau kredit pajak. Simpan bukti pungutnya supaya potongan itu bisa diperhitungkan saat kamu menghitung setoran bulanan dan SPT Tahunan.
Jualan tetap jalan, pajak tetap tertib
Pajak jualan online untuk orang pribadi pada dasarnya adalah PPh Final 0,5% dari omzet yang melewati Rp500 juta setahun, dihitung dari semua kanal. PPh 22 marketplace hanyalah cara pemungutannya, yang per awal September 2026 dijadwalkan mulai 1 November 2026. Catat omzet setiap bulan, siapkan surat pernyataan kalau omzetmu di bawah batas, dan pantau pengumuman resmi karena aturannya masih bergerak.
Kalau kamu ingin catatan omzet dan hitungan pajak tokomu dicek bareng, kami bisa bantu lewat layanan pajak Kancani atau ngobrol dengan kami.



