BlogPajak

PPh Final UMKM 2026: apa yang berubah di PP 20 Tahun 2026

PPh Final UMKM 2026 kini diatur PP 20 Tahun 2026. Cek siapa yang masih bisa pakai tarif 0,5%, batas waktunya, dan langkah per bentuk usaha.

Diterbitkan 12 Oktober 2026

Tiga kelompok yang bisa memakai PPh Final UMKM 2026: orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi

Baru saja hafal aturan PPh Final 0,5%, eh aturannya diperbarui lagi. Kalau kamu sempat dengar kabar soal PPh Final UMKM 2026 lalu bertanya-tanya “usahaku masih bisa pakai tarif 0,5% atau nggak?”, kamu sedang menanyakan hal yang tepat. Perubahannya cukup penting, terutama untuk yang berencana mendirikan CV atau PT.

Di catatan ini kami rangkum apa saja yang berubah lewat PP 20 Tahun 2026, siapa yang terdampak, dan langkah yang bisa kamu ambil sesuai bentuk usahamu. Untuk contoh hitungan bulanan yang lebih detail, kamu bisa membaca catatan PPh Final 0,5% untuk UMKM setelah ini.

Sekilas PP 20 Tahun 2026

PP 20 Tahun 2026 berlaku sejak 22 April 2026 dan mengubah PP 55 Tahun 2022. Kabar baiknya, dua angka utama tidak berubah. Tarif PPh Final tetap 0,5% dari omzet, dan batas omzetnya tetap Rp4,8 miliar per tahun.

Yang berubah adalah siapa yang bisa memakai skema ini dan berapa lama. Ada pihak yang justru mendapat kelonggaran, ada juga yang tidak lagi bisa masuk. Supaya tidak tertukar, kita bahas satu per satu.

Siapa saja yang bisa memakai PPh Final 0,5%?

Menurut PP 20 Tahun 2026, skema ini bisa dipakai oleh tiga kelompok berikut, selama memenuhi kriterianya:

  • Orang pribadi, misalnya pemilik toko online, usaha kuliner rumahan, atau pedagang.
  • Perseroan perorangan, yaitu PT perorangan yang didirikan oleh satu orang.
  • Koperasi.

Perlu diingat juga, beberapa jenis jasa pekerjaan bebas tertentu sejak dulu dikecualikan dari skema ini. Kalau kamu freelancer, cek dulu daftar pengecualiannya di catatan PPh Final kami sebelum memutuskan.

PPh Final 0,5 persen berlaku sampai kapan?

Ini perubahan yang paling melegakan untuk banyak orang. Orang pribadi dan PT perorangan tidak lagi dibatasi jangka waktu, selama tetap memenuhi kriteria. Jadi, kekhawatiran “jatah tahunku sebentar lagi habis” tidak lagi relevan untuk dua kelompok ini.

Tabel perbandingan bentuk usaha dan jangka waktu PPh Final 0,5 persen setelah PP 20 Tahun 2026
Orang pribadi dan PT perorangan kini tidak dibatasi jangka waktu.

Untuk koperasi, jangka waktunya tetap dibatasi, yaitu paling lama 4 tahun sejak terdaftar. Setelah itu, koperasi beralih ke tarif umum.

Bentuk usahaBisa pakai 0,5%?Jangka waktu
Orang pribadiBisaTidak dibatasi, selama memenuhi kriteria
PT peroranganBisaTidak dibatasi, selama memenuhi kriteria
KoperasiBisaMaksimal 4 tahun sejak terdaftar
CV, firma, PT biasa, BUMDes yang baru terdaftarTidakMemakai tarif umum PPh Badan

Apakah PT dan CV bisa pakai PPh Final 0,5%?

Untuk yang baru terdaftar, jawabannya tidak. CV, firma, PT biasa, dan BUMDes yang baru terdaftar tidak bisa lagi memakai tarif 0,5% dan langsung memakai tarif umum PPh Badan. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, ketika badan seperti ini masih mendapat jatah beberapa tahun.

Bagaimana dengan badan yang sudah memakai tarif 0,5% sebelum aturan ini berlaku? Mereka mendapat masa transisi sampai jangka waktunya habis. Setelah itu, perhitungannya beralih ke tarif umum.

Masa transisi PPh Final 0,5 persen untuk badan usaha lama menurut PP 20 Tahun 2026
Badan yang sudah memakai tarif 0,5% mendapat masa transisi sampai jatahnya habis.

Kalau kamu sedang menimbang mendirikan badan usaha, perubahan ini layak masuk pertimbangan. Tarif 0,5% memang sederhana, tetapi bukan satu-satunya alasan memilih bentuk usaha. Bentuk usaha tidak hanya soal pajak, tetapi juga soal tanggung jawab hukum, kebutuhan klien, dan rencana jangka panjang.

Omzet 500 juta tidak kena pajak, untuk siapa?

Keringanan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh tetap ada, tetapi khusus untuk orang pribadi. PT perorangan dan koperasi tidak mendapat keringanan ini. Omzetnya dihitung kumulatif sejak awal tahun, jadi pajak 0,5% baru dihitung untuk omzet setelah totalnya melewati Rp500 juta. Contohnya, omzet usahamu sebagai orang pribadi Rp50 juta per bulan, atau Rp600 juta setahun.

KeteranganNilai
Omzet setahunRp600.000.000
Bagian yang tidak dikenai PPhRp500.000.000
Omzet yang dikenai pajakRp100.000.000
PPh Final 0,5% setahunRp500.000

Data simulasi, bukan hasil klien.

Simulasi omzet 500 juta tidak kena pajak untuk orang pribadi dalam PPh Final UMKM
Pajak 0,5% baru dihitung setelah omzet kumulatif melewati Rp500 juta.

Satu hal yang sering terlewat: omzet suami-istri digabung. Ini termasuk omzet PT perorangan milik satu di antara mereka. Jadi, kalau kamu dan pasangan sama-sama berjualan, batas Rp500 juta dan Rp4,8 miliar dihitung dari gabungan omzet kalian. Ada baiknya kalian duduk bareng sesekali untuk mencocokkan catatan omzet masing-masing.

Langkah per bentuk usaha

Setelah tahu apa yang berubah, berikut langkah sat-set sesuai bentuk usahamu:

  1. Orang pribadi. Terus catat omzet bulanan sejak Januari, walaupun belum melewati Rp500 juta. Setor PPh Final paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya begitu omzet kumulatif melewati batas itu.
  2. PT perorangan. Kamu bisa memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu, tetapi tanpa keringanan Rp500 juta. Artinya, pajak dihitung sejak rupiah omzet pertama.
  3. Koperasi. Hitung sisa jatah dari tanggal terdaftar, lalu siapkan pembukuan untuk peralihan ke tarif umum.
  4. CV, firma, atau PT biasa yang baru. Siapkan pembukuan yang tertib sejak awal karena perhitungannya memakai tarif umum PPh Badan.
  5. Badan lama yang masih dalam jatah. Catat kapan jangka waktumu habis, lalu rencanakan peralihan sebelum tanggal itu tiba.
Langkah menyesuaikan PPh Final UMKM 2026 per bentuk usaha
Langkah yang perlu disiapkan berbeda untuk setiap bentuk usaha.

Untuk menyetor, kamu memakai kode billing. Langkahnya kami tulis di cara membuat kode billing di Coretax, dan tanggal setornya bisa kamu pantau di kalender pajak Kancani.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah tarif PPh Final UMKM 2026 masih 0,5%?

Ya, tarifnya tetap 0,5% dari omzet dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Yang berubah lewat PP 20 Tahun 2026 adalah siapa yang bisa memakainya dan jangka waktunya. Pajaknya juga tetap disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

PPh Final 0,5 persen untuk orang pribadi berlaku sampai kapan?

Untuk orang pribadi dan PT perorangan, tidak lagi ada batas jangka waktu selama memenuhi kriteria. Koperasi tetap dibatasi paling lama 4 tahun sejak terdaftar.

Apakah CV yang baru berdiri bisa memakai tarif 0,5%?

Tidak. CV, firma, PT biasa, dan BUMDes yang baru terdaftar memakai tarif umum PPh Badan. Badan yang sudah memakai tarif 0,5% sebelum aturan berlaku mendapat masa transisi sampai jangka waktunya habis.

Pertanyaan umum seputar PP 20 Tahun 2026 dan PPh Final 0,5 persen
Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apakah PT perorangan juga dapat keringanan omzet Rp500 juta?

Tidak. Keringanan omzet sampai Rp500 juta per tahun yang tidak dikenai PPh berlaku khusus untuk orang pribadi. PT perorangan tetap menghitung 0,5% dari seluruh omzetnya, tetapi tanpa batas jangka waktu selama memenuhi kriteria.

Aturan baru, langkah tetap tenang

Ringkasnya: tarif 0,5% dan batas Rp4,8 miliar tetap, orang pribadi dan PT perorangan kini tidak dibatasi waktu, koperasi maksimal 4 tahun, dan CV, firma, PT biasa, serta BUMDes yang baru terdaftar memakai tarif umum. Keringanan Rp500 juta tetap khusus untuk orang pribadi, dengan omzet suami-istri digabung. Aturan pajak bisa berubah lagi, jadi selalu cek ketentuan terbaru.

Kalau kamu ingin dicek bareng bentuk usaha mana yang paling pas dan bagaimana menghitung pajaknya, kami bisa bantu lewat layanan pajak Kancani atau ngobrol dengan kami.

Tanya via WhatsApp