BlogPajak

Warisan kena pajak? Aturan warisan, hibah, dan cara lapornya

Apakah warisan kena pajak? Pahami beda warisan dan hibah yang bukan objek pajak, kapan hibah kena PPh, SKB untuk balik nama, dan cara lapor di SPT. Baca dulu.

Diterbitkan 12 Juni 2026

Keluarga membuka map dokumen warisan dan hibah untuk mengecek apakah warisan kena pajak

Setelah orang tua berpulang, rumah keluarga dibagi ke anak-anak. Di tengah urusan yang sudah cukup berat, muncul pertanyaan dari saudara: “Nanti warisan ini kena pajak berapa, ya?” Ada juga yang bertanya soal tanah yang diberikan ibu ke anaknya semasa hidup, atau uang yang diberikan kakak untuk modal usaha adiknya. Pertanyaan warisan kena pajak atau tidak memang sering datang di saat yang tidak mudah.

Di catatan ini kami bahas dengan tenang: warisan dan hibah mana yang bukan objek pajak, mana yang terkena pajak, apa itu surat keterangan bebas untuk balik nama tanah dan bangunan, dan cara mencatat harta yang diterima di SPT Tahunan. Aturan yang kami rangkum berlaku per Juni 2026.

Apakah warisan kena pajak?

Untuk PPh, jawabannya tidak. Undang-Undang PPh menyebut warisan sebagai bukan objek pajak penghasilan. Jadi ahli waris tidak membayar PPh hanya karena menerima warisan, baik berupa uang, kendaraan, maupun tanah dan bangunan.

Meski begitu, ada tiga hal yang tetap perlu kamu perhatikan:

  1. Warisan tetap dilaporkan di SPT Tahunan, sebagai penghasilan yang bukan objek pajak dan sebagai harta.
  2. Balik nama tanah dan bangunan butuh surat keterangan bebas PPh agar tidak terkena PPh pengalihan hak.
  3. BPHTB tetap berlaku. Ini pajak daerah atas perolehan hak tanah dan bangunan, dan aturannya diatur pemerintah daerah.
Warisan kena pajak atau tidak: bukan objek PPh, tetap dilaporkan di SPT, BPHTB tetap berlaku
Bebas PPh tidak sama dengan bebas dari semua urusan administrasi.

Hibah keluarga kena pajak atau tidak?

Hibah berbeda dengan warisan. Hibah adalah pemberian semasa pemberinya masih hidup. Hibah hanya menjadi bukan objek pajak untuk penerima tertentu, dengan syarat tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pemberi dan penerima. Untuk orang pribadi, kelompok yang paling relevan adalah keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orang tua dan anak kandung.

Pemberi dan penerima hibahStatus PPh bagi penerima
Ayah atau ibu ke anak kandungBukan objek pajak
Anak ke ayah atau ibuBukan objek pajak
Kakek atau nenek ke cucuObjek pajak, karena sudah dua derajat
Kakak ke adikObjek pajak, karena hubungan ke samping
Teman atau pihak lainObjek pajak

Ketentuan rincinya ada di PMK 90 Tahun 2020. Hibah juga bisa bukan objek pajak kalau diterima badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dengan syarat tertentu.

Kalau hibah termasuk objek pajak, nilainya digabung dengan penghasilan lain penerima dan dihitung dengan tarif progresif di SPT Tahunan. Contohnya, Sari menerima Rp50.000.000 dari kakaknya untuk modal usaha. Uang itu menjadi penghasilan Sari tahun itu. Kalau maksudnya pinjaman, buat perjanjian tertulis dan catat sebagai utang, bukan sebagai hibah. Data simulasi, bukan hasil klien.

Silsilah keluarga yang menunjukkan hibah keluarga kena pajak atau tidak berdasarkan derajat hubungan
Garis lurus satu derajat, yaitu orang tua dan anak, menentukan hibah bebas PPh.

Surat keterangan bebas warisan untuk balik nama

Saat tanah atau bangunan berpindah nama, biasanya ada PPh atas pengalihan hak. Untuk pengalihan karena warisan, dan hibah kepada keluarga sedarah satu derajat, PPh ini dikecualikan. Pengecualiannya dibuktikan dengan surat keterangan bebas (SKB) PPh, yang biasanya diminta saat proses balik nama sertifikat.

Sejak layanan administrasi pajak pindah ke Coretax, permohonan SKB untuk warisan diatur dalam PER-8/PJ/2025. Beberapa poin pentingnya:

  • Diajukan oleh ahli waris dengan NIK miliknya sendiri yang sudah terdaftar di Coretax, bukan memakai NPWP almarhum.
  • Dokumen yang umumnya disiapkan: identitas ahli waris, bukti kepemilikan tanah atau bangunan, dan surat keterangan atau pernyataan pembagian waris.
  • Kepatuhan pajak ahli waris ikut diperiksa, jadi pastikan SPT-mu sendiri sudah dilaporkan.

Untuk hibah tanah dan bangunan dari orang tua ke anak, SKB juga diajukan dengan melampirkan surat pernyataan hibah. Prosedur dan nama layanan di Coretax bisa diperbarui, jadi cek ketentuan terbaru di laman resmi DJP atau tanyakan ke KPP sebelum mengajukan.

Alur surat keterangan bebas warisan dari pengajuan ahli waris sampai balik nama sertifikat
SKB menjadi jembatan antara status bebas PPh dan proses balik nama.

BPHTB untuk warisan dan hibah

BPHTB dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, termasuk ahli waris. Untuk perolehan karena waris atau hibah wasiat dalam keluarga sedarah satu derajat, ada nilai perolehan tidak kena pajak yang lebih besar, paling sedikit Rp300.000.000 menurut UU HKPD. Besaran pastinya ditetapkan peraturan daerah, jadi cek ke Bapenda atau PPAT di lokasi tanah.

Cara lapor harta warisan di SPT

Warisan dan hibah dilaporkan di dua tempat dalam SPT Tahunan orang pribadi versi Coretax.

  1. Penghasilan bukan objek pajak. Jawab “Ya” pada pertanyaan tentang penghasilan yang bukan objek pajak di formulir induk, lalu isi Lampiran 2 Bagian B. Pilih jenis penghasilan warisan atau hibah, isi identitas pemberi, dan nilai yang diterima sesuai dokumen waris atau hibah.
  2. Daftar harta. Catat harta yang diterima dan masih kamu miliki per 31 Desember di Lampiran 1 Bagian A, sesuai jenisnya: tanah dan bangunan, kendaraan, tabungan, atau lainnya.

Contohnya Dimas menerima rumah warisan dari ayahnya pada 2025. Di SPT Tahun Pajak 2025, rumah itu dilaporkan sebagai warisan di bagian penghasilan bukan objek pajak, lalu dicatat di daftar harta. Kalau ia kemudian mengontrakkan rumah itu, uang sewanya terkena PPh Final 10%, seperti dibahas di catatan pajak sewa rumah. Data simulasi, bukan hasil klien.

Kalau kamu ragu nilai mana yang dipakai untuk harta yang diterima, simpan dokumen waris atau hibahnya dan tanyakan ke KPP atau Kring Pajak di 1500200. Panduan mengisi daftar harta secara lengkap ada di catatan cara mengisi harta di SPT.

Cara lapor harta warisan di SPT pada bagian penghasilan bukan objek pajak dan daftar harta
Satu warisan, dua tempat di SPT: penghasilan bukan objek pajak dan daftar harta.

Kalau harta warisan atau hibah dijual

Bebas PPh saat diterima tidak berarti bebas saat dijual. Kalau tanah atau bangunan warisan kemudian dijual, penjualannya terkena PPh Final atas pengalihan hak, umumnya 2,5% dari nilai penjualan. Pembelinya juga membayar BPHTB.

Pencatatan yang rapi sejak awal akan sangat membantu. Simpan akta atau surat keterangan waris, akta hibah, SKB, bukti bayar BPHTB, dan sertifikat dalam satu map. Daftar dokumen pajak lain yang perlu disiapkan ada di catatan dokumen SPT tahunan. Harta yang diterima juga ikut menambah kekayaan bersihmu, cara menghitungnya ada di catatan kekayaan bersih.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah warisan kena pajak di Indonesia?

Warisan bukan objek PPh, jadi ahli waris tidak membayar PPh atas warisan yang diterima. Namun, warisan tetap dilaporkan di SPT Tahunan, dan perolehan tanah atau bangunan tetap dikenai BPHTB sesuai aturan daerah. Untuk balik nama, siapkan SKB agar tidak terkena PPh pengalihan hak.

Apakah hibah dari orang tua ke anak kena pajak?

Hibah dari orang tua ke anak kandung, atau sebaliknya, bukan objek PPh selama tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara keduanya. Hibah tetap dilaporkan di SPT penerima. Untuk tanah dan bangunan, ajukan SKB agar pengalihannya bebas PPh.

Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan bebas warisan?

Ahli waris mengajukan permohonan SKB lewat Coretax dengan NIK miliknya sendiri. Siapkan identitas, bukti kepemilikan tanah atau bangunan, dan surat keterangan atau pernyataan pembagian waris. Pastikan juga SPT-mu sendiri sudah dilaporkan, karena kepatuhan pajak pemohon ikut diperiksa.

Urus satu per satu dengan tenang

Warisan bukan objek PPh, dan hibah dari orang tua ke anak juga bebas PPh dengan syarat tertentu. Hibah dari saudara, kakek, atau pihak lain menjadi penghasilan penerima. Untuk tanah dan bangunan, siapkan SKB untuk balik nama dan cek BPHTB di daerahmu, lalu catat semuanya di SPT Tahunan.

Kalau kamu sedang mengurus warisan atau hibah dan ingin dibantu merapikan dokumen serta pelaporannya, layanan pajak Kancani siap menemani. Atau ceritakan dulu kondisimu lewat ngobrol dengan kami.

Tanya via WhatsApp