SPT Tahunan sudah terkirim bulan Maret, bukti penerimaan elektronik sudah tersimpan, lega rasanya. Lalu di bulan Juli kamu membuka rekening dan teringat: honor mengisi pelatihan tahun lalu belum masuk laporan. Atau pemberi kerja mengabarkan bukti potongmu baru saja dibetulkan. Kabar baiknya, SPT yang sudah dikirim masih bisa diperbaiki lewat pembetulan SPT.
Di catatan ini kami bahas kapan pembetulan perlu dilakukan, syarat dan batas waktunya, langkah pembetulan SPT Tahunan di Coretax, dan apa yang terjadi dengan selisih pajaknya. Siapkan bukti penerimaan SPT lamamu, kita rapikan pelan-pelan.
Keliru lapor SPT bisa diperbaiki, ini dasarnya
Undang-Undang KUP memberi ruang bagi pembayar pajak untuk membetulkan SPT atas kemauan sendiri. Kamu tidak perlu minta izin atau persetujuan DJP lebih dulu. Cukup kirim SPT baru dengan status pembetulan, dan SPT itu menggantikan laporan sebelumnya.
Situasi yang biasanya mendorong pembetulan antara lain:
- Penghasilan terlewat, misalnya honor sampingan, hasil sewa, atau proyek freelance.
- Bukti potong berubah, karena pemberi kerja atau klien membetulkan bukti potong yang mereka terbitkan.
- Daftar harta atau utang tidak lengkap, misalnya kendaraan baru atau cicilan yang lupa dicantumkan. Cara mengisinya ada di catatan mengisi harta di SPT.
- Data tanggungan atau status keluarga keliru, yang bisa memengaruhi PTKP.
Kalau perubahannya kecil dan tidak menggeser angka pajak, pembetulan tetap berguna supaya datamu di DJP cocok dengan kondisi sebenarnya. Data yang rapi membuat urusan tahun berikutnya juga lebih tenang.
Syarat pembetulan SPT: belum ada pemeriksaan
Syarat utamanya satu: DJP belum mulai melakukan pemeriksaan atas SPT tersebut. Begitu surat pemberitahuan pemeriksaan sudah disampaikan kepadamu, pintu pembetulan mandiri tertutup dan jalurnya berganti menjadi mekanisme lain yang aturannya berbeda.
Bagaimana kalau kamu menerima SP2DK? SP2DK adalah surat permintaan penjelasan, bukan pemeriksaan. Banyak pembayar pajak justru menanggapinya dengan menjelaskan datanya, dan kalau memang ada yang terlewat, melakukan pembetulan. Penjelasan lengkapnya ada di catatan SP2DK.
Ada satu catatan lagi soal sistem. DJP menyampaikan bahwa pembetulan mengikuti sistem tempat SPT itu dibuat. SPT tahun pajak 2025 dan seterusnya dilaporkan lewat Coretax, jadi pembetulannya juga di Coretax. Untuk SPT tahun pajak 2024 dan sebelumnya yang dulu dilaporkan lewat sistem lama, cek kanal yang berlaku di situs resmi DJP sebelum mulai.
Batas waktu pembetulan SPT
Batas waktunya bergantung pada hasil pembetulan. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 8 UU KUP sebagaimana diubah UU HPP.
| Hasil pembetulan | Batas waktu |
|---|---|
| Kurang bayar atau angka pajak tetap | Selama DJP belum melakukan pemeriksaan |
| Lebih bayar atau rugi | Paling lambat 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan |
Daluwarsa penetapan adalah 5 tahun setelah tahun pajak berakhir. Contohnya, tahun pajak 2025 berakhir 31 Desember 2025, sehingga daluwarsa penetapannya 31 Desember 2030. Kalau pembetulanmu menghasilkan lebih bayar, batas kirimnya 31 Desember 2028.
Walaupun batasnya terlihat panjang, makin cepat kamu membetulkan SPT yang kurang bayar, makin kecil bunga yang ikut berjalan. Jadi begitu sadar ada yang terlewat, langsung masukkan ke daftar urusan minggu ini.
Cara pembetulan SPT Tahunan di Coretax
Sebelum mulai, pastikan akun Coretax-mu aktif dan kode otorisasi sudah dibuat. Kalau belum, ikuti dulu persiapan Coretax untuk orang pribadi. Siapkan juga dokumen pendukung perubahan, misalnya bukti potong baru atau catatan penghasilan.
- Login ke Coretax dengan NIK dan password.
- Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih Konsep SPT.
- Klik Buat Konsep SPT, pilih jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, lalu tentukan periode dan tahun pajaknya.
- Pilih model SPT Pembetulan, bukan Normal. Data dari SPT sebelumnya biasanya ikut termuat.
- Periksa dan ubah bagian yang perlu dibetulkan, misalnya menambah penghasilan atau memperbarui daftar harta.
- Cek ringkasan hitungan pajak. Di sini terlihat apakah hasilnya kurang bayar, lebih bayar, atau tetap.
- Klik Bayar dan Lapor, selesaikan pembayaran kalau ada kekurangan, lalu tanda tangani.
- Simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) yang baru di folder yang sama dengan BPE lama.
Sebelum menekan tombol kirim, luangkan lima menit untuk membandingkan ringkasan SPT baru dengan BPE lama. Tulis di catatan pribadimu apa yang berubah dan kenapa, misalnya “menambah honor pelatihan Rp6.000.000 dari bukti potong yang terbit Juni”. Catatan singkat seperti ini sangat membantu kalau suatu hari DJP meminta penjelasan, atau kalau tahun depan kamu lupa alasan angkanya berubah.
Tampilan Coretax bisa diperbarui sewaktu-waktu, jadi nama tombol mungkin sedikit berbeda dari daftar ini. Kalau ragu, cek panduan resmi di situs DJP atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Apa yang terjadi dengan selisih pajaknya
Setelah pembetulan, ada tiga kemungkinan. Masing-masing punya langkah lanjutan yang berbeda.
1. Kurang bayar. Kekurangan pajak disetor lewat alur Bayar dan Lapor, dengan deposit pajak atau kode billing yang dibentuk sistem. Atas kekurangan itu ada sanksi bunga per bulan, dengan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan. Untuk SPT Tahunan, bunga dihitung sejak batas akhir pelaporan sampai tanggal bayar, bagian bulan dihitung penuh, paling lama 24 bulan. Bunga ini nantinya ditagih lewat STP. Langkah membayarnya kami bahas di catatan SPT kurang bayar.
Contohnya, Budi melapor SPT tepat waktu pada 20 Maret, lalu membetulkannya dan menyetor kekurangan pada 10 Agustus. Bunga dihitung untuk April sampai Agustus, yaitu 5 bulan. Data simulasi, bukan hasil klien.
2. Lebih bayar. Kamu bisa memilih kelebihan itu dikembalikan atau dikompensasikan ke tahun berikutnya. Pilihan dan persiapannya ada di catatan SPT lebih bayar.
3. Angka pajak tetap. Tidak ada setoran tambahan dan tidak ada bunga. Kamu cukup menyimpan BPE baru sebagai bukti datamu sudah diperbarui.
Kalau SPT awalmu dikirim tepat waktu, pembetulan setelah 31 Maret tidak membuatmu terkena denda telat lapor. Yang muncul hanya bunga kalau ada kekurangan pajak.
Kebiasaan kecil supaya pembetulan jarang dibutuhkan
Pembetulan itu wajar dan aman dilakukan, tapi tentu lebih nyaman kalau jarang terjadi. Beberapa kebiasaan yang membantu:
- Kumpulkan semua bukti potong dan catatan penghasilan dalam satu folder sejak Januari.
- Cocokkan bukti potong di Coretax dengan catatanmu sendiri sebelum mengisi SPT.
- Perbarui daftar harta dan utang setiap kali ada pembelian besar atau cicilan baru.
- Pakai checklist dokumen SPT supaya tidak ada yang tertinggal.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah keliru lapor SPT bisa diperbaiki?
Bisa, lewat pembetulan SPT atas kemauan sendiri, selama DJP belum melakukan pemeriksaan. Di Coretax, pilih model SPT Pembetulan saat membuat konsep SPT. SPT pembetulan menggantikan SPT yang kamu kirim sebelumnya.
Berapa kali pembetulan SPT boleh dilakukan?
Pembetulan bisa dilakukan lebih dari sekali selama syaratnya masih terpenuhi, yaitu belum ada pemeriksaan dan masih dalam batas waktu. Setiap pembetulan baru menggantikan laporan sebelumnya. Meski begitu, lebih tenang kalau semua perubahan dikumpulkan dulu lalu dibetulkan sekaligus.
Apakah pembetulan SPT kena denda?
Kalau SPT awal dikirim tepat waktu, pembetulan tidak memicu denda telat lapor. Yang ada hanya sanksi bunga per bulan bila pembetulan menghasilkan kurang bayar. Kalau SPT awalnya memang terlambat, denda telat lapor tetap berlaku seperti biasa.
Membetulkan itu tanda tertib
Pembetulan SPT adalah cara resmi untuk merapikan laporan yang belum lengkap. Pastikan belum ada pemeriksaan, perhatikan batas waktunya, buat konsep SPT dengan model Pembetulan di Coretax, lalu tindak lanjuti hasilnya: setor kalau kurang bayar, pilih pengembalian atau kompensasi kalau lebih bayar. Ketentuan dan tampilan sistem bisa berubah, jadi selalu cek informasi terbaru dari DJP.
Kalau kamu ingin SPT-mu dicek ulang bareng sebelum dibetulkan, kami bisa bantu lewat layanan pajak Kancani, atau ngobrol dengan kami dulu.



