BlogProses bisnis

Bentuk usaha: memilih perorangan, CV, atau PT perorangan

Cara memilih bentuk usaha UMKM: perorangan, CV, PT perorangan, atau PT biasa, dari sisi klien, risiko, administrasi, dan pajak setelah PP 20/2026. Cek dulu.

Diterbitkan 25 Agustus 2026

Pemilik UMKM menimbang pilihan bentuk usaha di persimpangan jalan

Usaha mulai jalan, pelanggan bertambah, lalu suatu hari calon klien korporat bertanya, “Bisa kirim penawaran atas nama PT?” Di titik inilah banyak pemilik usaha mulai menimbang: tetap perorangan, mendirikan CV, atau mencoba PT perorangan yang katanya lebih mudah. Pilihannya terasa teknis, padahal dampaknya panjang, mulai dari tanggung jawab pribadi sampai cara menghitung pajak.

Di catatan ini kami bahas cara memilih bentuk usaha lewat empat pertanyaan: siapa klienmu, seberapa besar risikonya, seberapa siap kamu dengan administrasinya, dan bagaimana pajaknya setelah PP 20 Tahun 2026. Di akhir, ada pohon keputusan sederhana yang bisa kamu ikuti.

Mengenal empat bentuk usaha yang paling umum

Untuk usaha kecil dan menengah, pilihan yang paling sering dipertimbangkan ada empat. Masing-masing punya karakter yang berbeda.

Bentuk usahaPendiriTanggung jawab pemilikCara pendirian
Usaha perorangan1 orangSampai harta pribadiCukup NIB lewat OSS atas nama pribadi
PT perorangan1 orang WNI, minimal 17 tahunTerbatas pada modal di PTPernyataan pendirian secara elektronik, tanpa akta notaris
CVMinimal 2 orang (sekutu aktif dan pasif)Sekutu aktif sampai harta pribadi, sekutu pasif terbatasAkta notaris lalu didaftarkan
PT biasaMinimal 2 orangTerbatas pada modal di PTAkta notaris lalu disahkan

PT perorangan khusus untuk usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Batas modal usahanya sampai Rp5 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Kalau usaha tumbuh melewati kriteria itu, statusnya perlu diubah menjadi PT biasa.

Perbandingan bentuk usaha perorangan, CV, PT perorangan, dan PT biasa
Empat pilihan dengan jumlah pendiri dan tanggung jawab yang berbeda.

Perorangan, CV, atau PT perorangan: empat pertanyaan kunci

1. Siapa klienmu?

Kalau pelangganmu kebanyakan konsumen langsung, misalnya pembeli di toko atau marketplace, usaha perorangan sering sudah cukup. Kalau kamu mulai melayani perusahaan, instansi, atau ikut pengadaan, klien biasanya meminta penawaran dan kontrak atas nama badan usaha. Di sini PT perorangan atau PT biasa mulai relevan.

2. Seberapa besar risikonya?

Usaha yang menanggung kontrak bernilai besar, punya karyawan banyak, atau berisiko digugat lebih aman memakai bentuk dengan tanggung jawab terbatas. Di PT, termasuk PT perorangan, tanggung jawab pemilik pada prinsipnya sebatas modal yang disetor. Di usaha perorangan, harta pribadi ikut menanggung.

3. Seberapa siap kamu dengan administrasi?

Setiap bentuk badan membawa tugas rutin: rekening atas nama badan, pembukuan, laporan keuangan, dan pelaporan pajak badan. PT perorangan, misalnya, perlu menyampaikan laporan keuangan tahunan secara elektronik. Kalau pencatatanmu masih bercampur dengan uang pribadi, rapikan itu dulu sebelum mendirikan badan.

4. Bagaimana pajaknya?

Pertanyaan ini berubah cukup banyak sejak PP 20 Tahun 2026 berlaku. Kita bahas di bagian berikutnya.

Bentuk usaha dan pajaknya setelah PP 20/2026

Lewat PP 20 Tahun 2026, skema PPh Final 0,5% dari omzet kini hanya untuk orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi. Ringkasnya:

Bentuk usahaPPh Final 0,5%Catatan penting
Usaha peroranganBisa, tanpa batas waktuOmzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh
PT peroranganBisa, tanpa batas waktuTanpa keringanan Rp500 juta; omzetnya digabung dengan omzet pribadi pendirinya untuk batas Rp4,8 miliar
CV atau PT biasa yang baru terdaftarTidakTarif umum PPh Badan, dengan kemungkinan fasilitas Pasal 31E
CV atau PT lama yang masih dalam jatahMasa transisiSampai jangka waktunya habis

Ada satu pengecualian penting: penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, misalnya konsultan, desainer lepas yang mengandalkan keahlian pribadi, atau pembuat konten, tidak bisa memakai tarif 0,5%. PT perorangan yang didirikan untuk menjual jasa sejenis pekerjaan bebas juga tidak termasuk.

Bentuk usaha dan pajaknya setelah PP 20 Tahun 2026: PPh final atau tarif umum
Bentuk usaha kini ikut menentukan skema pajak yang bisa dipakai.

Untuk CV dan PT biasa, tarif umum PPh Badan dihitung dari laba, bukan omzet. Badan dengan omzet sampai Rp50 miliar setahun bisa mendapat pengurangan tarif 50% untuk bagian laba dari omzet sampai Rp4,8 miliar lewat fasilitas Pasal 31E. Contoh hitungnya ada di catatan tarif PPh badan UMKM, dan ringkasan aturan barunya di catatan PPh Final UMKM 2026.

Jangan lupa juga soal PPN. Bentuk apa pun yang omzetnya melewati Rp4,8 miliar setahun perlu dikukuhkan sebagai PKP. Penjelasannya ada di catatan batas omzet PKP.

Pohon keputusan memilih bentuk usaha

Pakai urutan pertanyaan ini sebagai titik awal diskusi, bukan keputusan akhir.

  1. Apakah klien utamamu meminta kontrak atas nama badan? Kalau tidak, lanjut ke nomor 2. Kalau ya, lanjut ke nomor 3.
  2. Apakah risikonya kecil dan usahamu masih dijalankan sendiri? Kalau ya, usaha perorangan biasanya cukup. Kalau risikonya mulai besar, pertimbangkan PT perorangan.
  3. Apakah kamu akan menjalankannya sendirian? Kalau ya dan usahamu masuk kriteria mikro atau kecil, PT perorangan layak dipertimbangkan. Kalau ada mitra yang ikut menanam modal, lanjut ke nomor 4.
  4. Apakah mitra ingin tanggung jawab terbatas dan rencana usahamu jangka panjang? PT biasa cenderung lebih cocok. CV bisa menjadi alternatif, dengan catatan sekutu aktif menanggung sampai harta pribadi dan CV baru memakai tarif umum PPh Badan.
  5. Cek ulang dari sisi pajak, terutama kalau usahamu berupa jasa keahlian pribadi yang tidak bisa memakai tarif 0,5%.
Pohon keputusan memilih bentuk usaha berdasarkan klien, risiko, dan jumlah pendiri
Mulai dari pertanyaan tentang klien, lalu risiko, lalu mitra.

Contoh: tiga usaha, tiga pilihan

Supaya lebih kebayang, berikut tiga profil dengan kebutuhan yang berbeda.

ProfilKondisiPilihan yang masuk akal
Sinta, toko kue rumahanJual langsung ke konsumen, omzet Rp35.000.000 per bulanTetap perorangan, catat omzet rapi
Rudi, pemasok seragam kantorJalan sendiri, klien korporat meminta kontrak badanPT perorangan
Maya dan Fajar, studio arsitekturDua mitra, jasa keahlian, proyek bernilai besarPT biasa, dengan tarif umum PPh Badan

Data simulasi, bukan hasil klien.

Perhatikan kasus Maya dan Fajar. Karena jasanya termasuk pekerjaan bebas, tarif 0,5% memang tidak tersedia, jadi pertimbangan mereka lebih banyak soal kontrak, risiko, dan pembagian kepemilikan.

Tiga contoh UMKM dengan bentuk usaha yang berbeda sesuai kebutuhan
Bentuk usaha terbaik adalah yang paling pas dengan kondisi, bukan yang paling bergengsi.

Pertanyaan yang sering muncul

Apa kelebihan PT perorangan untuk UMKM?

PT perorangan bisa didirikan satu orang tanpa akta notaris, tanggung jawab pemiliknya terbatas, dan bisa memakai PPh Final 0,5% tanpa batas waktu selama memenuhi kriteria. Konsekuensinya, kamu perlu memisahkan keuangan badan dari pribadi dan menyampaikan laporan keuangan tahunan.

Apakah CV masih menguntungkan setelah PP 20/2026?

CV yang baru terdaftar tidak lagi bisa memakai tarif 0,5% dan langsung memakai tarif umum PPh Badan. CV tetap bisa menjadi pilihan kalau ada mitra yang ingin ikut sebagai sekutu, tetapi bandingkan dulu dengan PT biasa dari sisi tanggung jawab dan pajak.

Kapan usaha perorangan perlu berubah menjadi badan usaha?

Biasanya saat klien meminta kontrak atas nama badan, risiko usaha makin besar, atau ada mitra yang ingin ikut menanam modal. Omzet yang mendekati Rp4,8 miliar juga menjadi momen yang baik untuk meninjau ulang bentuk usaha dan urusan PPN-nya.

Mulai dari satu langkah dulu

Memilih bentuk usaha berarti menimbang empat hal: kebutuhan klien, besarnya risiko, kesiapan administrasi, dan skema pajak setelah PP 20 Tahun 2026. Usaha perorangan dan PT perorangan masih bisa memakai tarif 0,5%, sedangkan CV dan PT biasa yang baru memakai tarif umum. Aturan bisa berubah, jadi cek ketentuan terbaru sebelum memutuskan.

Kalau kamu ingin menimbang pilihan ini bareng, dari alur kerja sampai dampak pajaknya, layanan proses bisnis Kancani dan layanan pajak Kancani bisa membantu. Atau ceritakan dulu rencanamu lewat ngobrol dengan kami.

Tanya via WhatsApp